INFOSUMUT24 – Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan YZ (31) warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe dari lahan perladangan Lato Lato Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten karo – Sumut, Selasa (5/5/2025) sekira pukul 11.30 Wib.
Saat penggerebekan, petugas menemukan dua batang tanaman ganja yang masih tertanam di tanah dengan tinggi sekitar 90 hingga 200 cm. Setelah ditimbang, berat total ganja tersebut mencapai netto 890 gram. Selain itu, turut diamankan satu potong bambu dan seutas tali plastik warna putih yang diduga digunakan dalam proses penanaman.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan langsung ditindak lanjuti oleh tim Satresnarkoba. Setelah penggeledahan, barang bukti ditemukan di lokasi ladang yang ditempati tersangka” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Karo, IPTU. Pedoman Maha, Minggu (11/5/2025).
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan jaringan peredaran guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.









