INFOSUMUT24 – Beredar info penyetoran fee atau kewajiban (kw.red) proyek dari kegiatan anggaran pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 dari sejumlah instansi di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara. Bahkan nilai penyetoran fee paling terendah dengan nilai puluhan juta.
Pada data yang beredar, beberapa perusahaan yakni, CV DRS dengan nilai pagu kegiatan Rp. 1.2 Miliar dan setor fee Rp. 155.000.000, CV. GS dengan nilai pagu Rp. 1 Miliar dengan bayar fee Rp. 144.000.000, dan CV. BSS dengan pagu Rp. 834.000.000 setor fee sebesar Rp. 123.000.000.
Menanggapi hal itu Djonggi Napitupulu mengatakan “Melihat data dan daftar penyetor fee dan nama perusahaan yang mengerjakan sejumlah kegiatan dari pinjaman PEN, Aparat Penegak Hukum (APH) sepantasnya sudah dapat menetapkan tersangka atas penyetoran fee proyek tersebut”.
“Jelas dari sesuai data sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka, dimana dari data itu, ada nama mantan Ketua DPRD Tapanuli Utara disana, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 714.000.000 dengan nilai setor fee proyek Rp. 103.000.000. Begitu juga dengan sejumlah perusahaan lain” jelas Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara.
Mantan Bupati Tapanuli Utars, Nikson Nababan saat dikonfirmasi atas beredarnya data penyetor fee proyek, apakah sepengetahuan dari mantan Bupati. Namun, sampai berita dimuat belum memberikan jawaban.









