Infosumut24 | Dairi – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke- 81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah tersendiri bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi. Sebanyak 277 narapidana resmi menerima Remisi Umum Tahun 2026, dengan 14 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas, Senin (17/8/2026).
Upacara penyerahan remisi yang dipusatkan di Lapangan Rutan Kelas IIB Sidikalang tersebut berlangsung khidmat mulai pukul 07.30 Wib. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural rutan, pegawai, peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi, serta seluruh warga binaan.
Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti area lapangan tatkala Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum secara simbolis kepada perwakilan narapidana.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, ditegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana yang diberikan secara cuma cuma. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam rutan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang berlandaskan pada penghormatan harkat dan martabat manusia. Kami berharap para warga binaan yang mendapatkan kebebasan hari ini dapat segera berintegrasi kembali secara positif di tengah masyarakat” demikian petikan amanat yang disampaikan.
Berdasarkan data dari Rutan Kelas IIB Sidikalang, dari total 277 penerima remisi umum tahun ini, rincian pengurangan masa pidana bervariasi sesuai dengan lamanya masa menjalani hukuman dan tingkat keaktifan dalam program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Puncak kebahagiaan dirasakan oleh 14 narapidana kategori Remisi Umum II (RU II), yang langsung dinyatakan bebas murni tepat pada hari kemerdekaan bangsa Indonesia.
Bagi mereka yang langsung bebas, pihak rutan bersama instansi terkait telah memberikan pembekalan mental serta keterampilan praktis agar para mantan warga binaan ini siap menghadapi tantangan sosial dan ekonomi di lingkungan masyarakat. Keterampilan yang diperoleh selama di rutan diharapkan menjadi modal utama untuk membangun lembaran hidup baru yang lebih produktif dan taat hukum.
Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke- 81 Kemerdekaan RI dan penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Sidikalang ditutup dengan sesi ramah tamah serta pengawasan ketat dari petugas pengamanan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan berarti.
Keberhasilan penyerahan remisi ini sekaligus menegaskan komitmen Rutan Kelas IIB Sidikalang dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi pemasyarakatan yang transparan, humanis, dan akuntabel, demi terwujudnya tujuan akhir sistem pemasyarakatan yakni kembalinya warga binaan menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi bangsa.
Penulis : Boby









