Infosumit24 | Dairi – Polemik penahanan Cut Ade Mutia terus bergulir. Sekjen Macab LMP Dairi, Sennang Berampu menilai penerapan Pasal 466 ayat (2) KUHP oleh penyidik Polres Dairi terhadap CAM terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta materiel serta bukti rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
CAM telah mendekam di RTP Mapolres Dairi selama lebih dari 30 hari. Ia dijerat dengan sangkaan penganiayaan berat setelah terjadi perkelahian di Pusat Pasar Sidikalang antara dirinya dengan Konita Saragih.
Peristiwa itu berujung saling lapor di dua tempat, yakni Polres Dairi dan Polsek Kota Sidikalang.Menurut Sennang, ada ketidaksesuaian mendasar antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan fakta yang terekam dalam CCTV.
Ketidaksesuaian itu mencuat saat proses rekonstruksi digelar penyidik.
“Dari hasil rekonstruksi dan pencocokan dengan rekaman CCTV, terlihat jelas ada perbedaan isi BAP dengan kejadian sebenarnya di lapangan. Ini yang membuat kami bertanya, apakah pasal yang disangkakan sudah tepat” ujar Sennang.
Pasal 466 ayat (2) KUHP mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat. Sennang berpendapat unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi secara utuh jika merujuk pada rekaman CCTV dan hasil visum.
Mereka menilai seharusnya penyidik lebih cermat dalam menentukan kualifikasi pasal, terutama dalam perkara saling lapor yang mensyaratkan kehati hatian.Dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/644/VII/RES.7.5./2023 tanggal 21 Juli 2023 juga ditegaskan agar penyidik menangani perkara saling lapor secara cermat.
Di dalamnya disebutkan pentingnya menentukan mens rea berdasarkan alat bukti, melaksanakan pra-rekonstruksi, dan menggelar perkara bersama untuk memperoleh keseluruhan fakta sebelum menentukan langkah hukum.
“Pertanyaannya sekarang, apakah penyidik akan tetap bertahan dengan Pasal 466 ayat (2) sementara alat bukti berupa CCTV menunjukkan fakta berbeda? CAM sudah 30 hari lebih ditahan. Kami khawatir ini menjadi preseden buruk penegakan hukum” kata Sennang.
Selain mempersoalkan pasal, keluarga juga menyoroti permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan. Jaminan dari tokoh masyarakat dan anggota DPRD Provinsi telah diajukan, namun belum mendapat persetujuan.
Alasan penolakan pun tidak disampaikan secara rinci kepada keluarga.Upaya damai juga telah dilakukan. Namun negosiasi buntu setelah pihak pelapor meminta ganti rugi sebesar Rp. 250.000.000. Nilai itu dianggap memberatkan keluarga, apalagi CAM merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak balita.
Ibu CAM juga diketahui sedang menderita sakit stroke dan selama ini dirawat oleh CAM.Dampak sosial dari penahanan ini cukup besar. Keluarga menilai seharusnya hukum tidak hanya melihat aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan asas proporsionalitas.
Hingga kini, berkas perkara CAM masih dalam proses penyidikan di Polres Dairi. Sementara itu, laporan yang dibuat CAM di Polsek Kota Sidikalang terhadap pihak lain juga telah naik status menjadi tersangka, namun belum ada tindakan penahanan.
Sennang berharap penyidik Polres Dairi mau membuka ruang gelar perkara bersama, mengevaluasi kembali alat bukti elektronik berupa CCTV, dan mengkaji ulang penerapan pasal. Mereka juga meminta Kadiv Propam Polri dan Kapolda Sumut melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan adil, objektif, dan tidak tebang pilih.
“Kami tidak anti proses hukum. Kami hanya minta hukum ditegakkan sesuai fakta dan bukti. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” tutup Sennang.
Upaya konfirmasi kepada penyidik Polres Dairi terkait perkembangan perkara dan pertimbangan hukum penerapan pasal 466 ayat (2) KUHP belum mendapat tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Penulis : Bambang









