Infosumut24 | Dairi – Keluarga pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara penganiayaan yang saat ini ditangani Polsek Kota Sidikalang. Mereka menyoroti status tersangka KFS yang hingga kini belum dilakukan penahanan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaan itu disampaikan secara terbuka kepada Kapolsek Kota Sidikalang. Keluarga ingin mengetahui kepastian hukum terkait proses berkas perkara KFS.
“Sejak KFS ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan. Kami ingin tahu bagaimana perkembangan berkasnya” ujar perwakilan keluarga.
Menurut keluarga, perkara ini merupakan kasus saling lapor. Pihaknya juga telah membuat laporan di Polsek Kota Sidikalang, sementara laporan pihak lain ditangani Polres Dairi.
Mereka membandingkan proses hukum yang berjalan. Di Polres Dairi, pihak yang dilaporkan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara di Polsek Kota Sidikalang, KFS yang juga berstatus tersangka masih belum ditahan hingga saat ini.
“Sepengetahuan kami, jika sudah ditetapkan tersangka dalam perkara penganiayaan, baik ringan maupun berat, biasanya langsung dilakukan penahanan. Ini untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti” Sebut Boby Rahman Manik Selaku Paman Pelapor.
Keluarga khawatir jika status hukum yang berbeda ini menimbulkan kesan tidak adil. Mereka berharap ada kepastian dan penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya minta keadilan dan kepastian hukum. Mohon penjelasan dari Bapak Kapolsek Kota Sidikalang terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap KFS” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kota Sidikalang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan pertimbangan hukum belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka KFS.
Kasus saling lapor ini menjadi perhatian warga Sidikalang. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, sesuai dengan prinsip “hukum berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali”.
Penulis : Bambang









