InfoSumut24 || Dairi – Kuasa Hukum korban penganiayaan Cut Ade Mutia, Abdi Manullang dan Ary Yaksana Bancin mendesak penyidik Polsek Kota Sidikalang segera mempercepat penanganan perkara kliennya. Permintaan itu disampaikan usai pelaksanaan rekonstruksi yang diduga mengungkap fakta baru, termasuk adanya upaya tersangka menghilangkan barang bukti.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa Cut Ade Mutia (CAM) terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Pusat Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kasus ini kini ditangani Polsek Kota Sidikalang dan menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut rasa keadilan masyarakat.
“Kita selaku Kuasa Hukum dari klien kami CAM meminta agar penyidik Polsek Kota Sidikalang mempercepat proses penanganan perkara CAM, guna keseimbangan berkas perkara di Polres Dairi” ungkap Abdi.
Abdi menjelaskan, desakan percepatan itu didasari oleh surat telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor: ST/ 644/ VII/ RES.7.5/ 2023 tanggal 21 Juli 2023. Dalam telegram tersebut Kapolda Sumut menginstruksikan jajaran Kasat Reskrim untuk menuntaskan perkara saling lapor sesuai SOP, serta mengedepankan upaya restorative justice dengan mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami melihat ada urgensi agar perkara ini tidak berlarut. Apalagi dalam rekonstruksi kemarin sudah terlihat jelas rangkaian kejadian yang sebenarnya dan adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak terlapor. Ini harus segera ditindaklanjuti penyidik” tegas Abdi.
Menurut Abdi, lambannya proses penyidikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Pihaknya juga berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Dairi untuk tahap selanjutnya.
Kasus penganiayaan ini bermula dari perselisihan di Pusat Pasar Sidikalang. CAM mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial KFS. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Sidikalang.
Rekonstruksi yang digelar beberapa hari lalu menghadirkan kembali skenario kejadian di lokasi. Dalam proses itu, kuasa hukum korban menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk hilangnya barang bukti yang seharusnya bisa menguatkan keterangan saksi dan korban.
“Kami menghargai kerja penyidik, namun kami juga punya kewajiban hukum untuk mengawal agar hak klien kami terpenuhi. Penegakan hukum harus berjalan cepat, profesional, dan berkeadilan” tambah Ary.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Kota Sidikalang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan, waga berharap kasus ini segera menemukan titik terang. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penulis : Boby









