INFOSUMUT24 | DAIRI – Peristiwa penganiayaan secara bersama sama terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 22.30 Wib. Dua korban, Manda (20) warga jalan Air Bersih Sidikalang dan Iwan Bintang (19) warga Desa Bintang Mersada, diduga dianiaya enam orang pemuda.
Kejadian bermula saat kedua korban pulang dari sebuah minimarket di sekitar Gedung Nasional Jauli Manik, Sidikalang, dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Saat melintas di lokasi kejadian, Manda dipepet oleh sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pemuda.
Melihat hal tersebut, Iwan yang berada di belakang mendekat dan menegur para pelaku. Namun, teguran itu berujung pengeroyokan. Iwan langsung dipukul dan diseret hingga jatuh ke aspal.
Tak lama berselang, satu unit sepeda motor lain yang juga berboncengan tiga orang datang dan turut melakukan pemukulan terhadap Iwan. Manda yang berusaha melerai justru ikut menjadi korban penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, Manda mengalami luka pada bagian gigi, di mana satu gigi dilaporkan lepas dan beberapa lainnya goyang akibat pukulan.
Orang tua korban yang mendapat kabar segera menghubungi pihak kepolisian. Pada malam yang sama, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya disebut datang ke rumah korban keesokan harinya bersama orang tua masing-masing untuk meminta penyelesaian secara damai, namun keluarga korban menolak dan meminta agar perkara diproses secara hukum.
“Pertama Iwan dipukuli tiga orang yang berboncengan. Tidak lama kemudian datang lagi tiga orang lainnya dan ikut memukul. Saya juga ikut dipukul saat mencoba melerai” ujar Manda kepada wartawan.
Kuasa hukum korban, Arih Yaksana Bancin, SH bersama Abdi Manullang, SH, MH dan Kasah Dipraja Capah, SH menyoroti penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian.
Menurut mereka, dari enam orang yang diduga terlibat, dua di antaranya telah dipulangkan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum.
“Kami menilai alat bukti telah cukup untuk menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka. Karena itu, kami mendesak penyidik untuk segera menetapkan kembali status hukum terhadap dua orang yang telah dilepas” ujar Arih Yaksana Bancin.
Pihaknya juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai ada kesan impunitas dalam tubuh penegakan hukum, khususnya di Reskrim Polres Dairi. Hukum harus berdiri tegak dan memberikan keadilan bagi semua pihak” tegasnya.
Penulis : Tim
Editor : Redaktur









