Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Medan Dibekuk Polis…!!!

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online (judol). 

Hasilnya, Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya menangkap seorang wanita berinisial HM warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, terlibat tindak pidana judi online.

Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan pelaku HM ditangkap karena mempromosikan atau meng endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.

Baca Juga :  Pjs. Bupati Toba Ajak PPTSB Berperan Aktif Dalam Pembangunan dan Sukseskan Pilkada

“Ada lima situs judi online diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku” katanya, Sabtu (2/10/2024).

Hadi menerangkan, pelaku dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/ URL perjudian online.

“Dalam praktik perjudiannya online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp. 650.0001.000.000 per bulannya” terangnya terhadap pelaku sudah ditahan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.

Baca Juga :  Ancaman Ada Bom...!!! Pesawat Saudi Arabian Airlines SV5276 Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu

“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” pungkasnya.

Berita Terkait

Bina Keakraban, Babinsa Koramil 05/TP Komsos dan Ngopi Santai Bersama Warga Kuta Buluh
Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS
Pengedar Sabu Digrebek di Kamar Kost
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bina Keakraban, Babinsa Koramil 05/TP Komsos dan Ngopi Santai Bersama Warga Kuta Buluh

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB