Sabu 2Kg dan Ekstasi 638 Butir Dimusnahkan Polda Kepri

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang Oktober hingga November 2024. Dalam periode tersebut, sebanyak sembilan laporan polisi telah ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 11 laki laki dan 2 perempuan. Para tersangka dikenai pasal-pasal berat dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bertempat di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/12/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wadiresnarkoba Polda Kepri, AKBP. Tidar Wulung SH, SIK, MH, Pengadilan Negeri Batam Rinaldi SH, MH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing SH, MH, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol. M. Komarudin A.md, Ps. Kaurren Subbagrenmin Bidhumas Polda Kepri IPTU. Syafirman, Perwakilan BNNP Kepri Farhan Azis, Bea Cukai Kepri diwakili Kepala Seksi Penindakan Ardian Ramerta.

Dari hasil penyitaan barang bukti narkotika, didapatkan sabu kristal seberat 2.111,23 gram atau sekitar 2,1 kg, dengan rincian 15,8753 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 11,5647 gram untuk pemeriksaan labfor dan 2.083,11 gram dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas. Ganja kering seberat 5.541,68 gram atau sekitar 5,5 kg, dengan 2 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 124,69 gram untuk pemeriksaan labfor, dan 5.415,89 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Aset Rampasan Terpidana "Damsus Antameng" Dilelang

Ekstasi sebanyak 646 butir Pil Ekstasi, dengan 2 ½ butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 5 ½ butir untuk pemeriksaan labfor, dan 638 butir Pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan kedalam air panas.

Dalam operasi ini, sejumlah lokasi di Batam dan wilayah Kepulauan Riau menjadi tempat kejadian perkara. Barang bukti ganja dengan berat 4.860,9 gram ditemukan di sebuah ruko kawasan Batam Kota. Selain itu, terdapat pengungkapan 612 butir Pil ekstasi di depan kantor pemasaran Shangrila Garden, Sekupang, Batam. Semua barang bukti ini diperoleh dari sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dalam menjalankan joint investigation untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Para tersangka yang diamankan dalam kasus kasus ini menghadapi ancaman hukuman berat. Pasal pasal yang dikenakan meliputi Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, hingga Pasal 127 dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur sanksi terhadap pelaku peredaran dan penggunaan narkotika. Tidak hanya mengamankan pelaku peredaran, Polda Kepri juga mengupayakan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria. Salah satunya adalah seorang tersangka yang telah menjalani rehabilitasi di Loka Rehab BNNP Kepri.

Baca Juga :  Wakil Bupati Dairi Lepas 10 Calon Jamaah Haji Ikuti Manasik di Medan

Kemudian Wadiresnarkoba Polda Kepri, AKBP. Tidar Wulung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama antara Polda Kepri Bersama Instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kita dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika menuju Indonesia Emas Tahun 2045” tegas AKBP. Tidar.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad SH, M.Si juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/ APP Store.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Dinilai Tak Punya Hati Nurani, Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi
Tragis…!!! Gegara Galian Bahu Jalan, Ibu dan Dua Balita Terpental
Rekaman CCTV, Adanya Fakta Lain Pada Rekonstruksi Perkelahian IRT di Dairi
NOBAR FINAL SPANYOL VS ARGENTINA PERERAT KEMANUNGGALAN TNI DAN MASYARAKAT DI MAKODIM 0206/DAIRI
Kodim 0206 Dairi Nobar Bersama Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Dinilai Tak Punya Hati Nurani, Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:19 WIB

Tragis…!!! Gegara Galian Bahu Jalan, Ibu dan Dua Balita Terpental

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB