INFOSUMUT24 – Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus pengedar sabu di Desa Huta Gorat, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi – Sumut, Jumat (20/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan SH, MH mengatakan, kedua tersangka yakni Marjan Sidebang (50) yang merupakan residivis dan Ronal Sihombing (30).
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Kami pun langsung bergegas ke lokasi sebuah rumah, dimana diduga menjadi tempat peredaran narkotika” ujarnya.
Saat tiba dilokasi, petugas langsung mengetok pintu dan langsung membuka pintu rumah tersebut. Setelah dibuka, petugas mendapati kedua tersangka sedang duduk.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan 5 plastik klip berukuran kecil dengan berat 0,67 gram, uang tunai Rp. 800.000 dan satu lembar kertas berwarna putih untuk membungkus barang haram itu.
“Hasil tes urine yang kami lakukan juga didapati para tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya di boyong ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.









