INFOSUMUT24 – Sat Narkoba Polres Dairi meringkus tersangka berinisial SPM (32) saat menikmati sabu dirumahnya di Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi – Sumut, Kamis (23/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP. Amrizal Hasibuan mengatakan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait informasi tersebut” ujarnya.
Setibanya dilokasi, petugas mendapati bahwa tersangka sedang berada didalam rumahnya. Akan tetapi, setelah dilakukan penggerebekan, SPM ditinggal kabur oleh kedua temannya, sementara dirinya hanya bisa pasrah setelah petugas berhasil menangkapnya di belakang rumah.
“Ada 2 temannya yang berhasil melarikan diri, namun tersangka berhasil kami amankan saat hendak kabur melalui jalur belakang rumah” jelasnya.
Setelah menangkap SPM, petugas lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus plastik berukuran 0,25 gram.
Saat ini tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut dan 2 orang temanya yang melarikan diri masih pengejaran.









