Sodomi Bocil 8 Tahun, OSM Ditangkap Polisi di Karo

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencabulan sodomi terhadap seorang anak laki laki di bawah umur korban masih berusia 8 tahun, dilakukan oleh seorang pria dewasa. Kejadian ini berlangsung berulang kali, dengan peristiwa terakhir diketahui terjadi hari Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 13.00 Wib di gubuk salah satu perladangan di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo – Sumut.

Waka Polres Tanah Karo, KOMPOL. Zulham didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rasmaju Tarigan dan Kanit PPA, IPDA. Sofian Damanik saat menggelar rilis di Aula Satreskrim Mapolres Tanah Karo, menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinsial OSM (35) warga yang masih satu Desa dengan Korban.

“Tersangka OSM merupakan warga satu desa dengan korban. Dan sudah berhasil kami amankan” ujar Zulham.

Zulham menambahkan, tersangka pertama kali mengenal korban pada bulan November 2024. Ia sering mendekati korban dengan berpura pura baik, mengantarkan korban ke sekolah, serta memberikan makanan dan uang jajan.

“Karena bujukan dan kebaikan yang dilakukan tersangka, korban mulai menganggap tersangka sebagai sosok orang tua dan memanggilnya Pak Uda, yang kemudian karena kedekatan tersebut, memudahkan tersangka melakukan perbuatan cabul” jelas Zulham.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, Kapolresta Deliserdang Tinjau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS

Pencabulan pertama kali terjadi di samping rumah tersangka. Tersangka membujuk korban dengan janji uang jajan sebesar Rp. 10.000, kemudian melakukan perbuatan cabul sodomi kepada korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang jajan kepada korban dan memintanya untuk merahasiakan peristiwa itu.

Tindakan tersangka dilakukan beberapa kali di berbagai lokasi, setelahnya tersangka memberikan uang jajan dan mainan kepada korban sebagai imbalan. Kecurigaan keluarga korhban mulai muncul saat saudara korban melihat korban yang sering bersama tersangka dan banyaknya mainan yang disimpan korban.

Keluarga korban menanyakan apa yang sebenarnya sering dilakukan korban bersama tersangka. Akhirnya, korban memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan yang dialaminya, yang kemudian dilaporkan orangtuanya ke Polres Tanah Karo pada hari Selasa (4/2/2025).

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo segera bertindak. Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan di area perladangan di Desa tersebut pada Selasa (4/2) pukul 18.00 Wib, berkat kerja sama Satreskrim dan Polsek Payung.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar dan Tauran, Polres Tanah Karo Gelar Ops Pekat Toba 2025

“Saat ini, tersangka telah ditahan sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” jelas Zulham.

Senada, Rasmaju Tarigan menambahkan bahwa pihaknya juga menerima beberapa laporan terkait adanya korban akibat perbuatan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan bebarapa laporan, tersangka ada memang menarget korban lain, namun tidak berhasil seperti korban awal. Namun demikian, kami akan terus mendalami dan siap menerima laporan apabila ada masih ada kemungkinan korban lain yang dilakukan tersangka” ujar Rasmaju.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak. Keamanan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Berita Terbaru