Sodomi Bocil 8 Tahun, OSM Ditangkap Polisi di Karo

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencabulan sodomi terhadap seorang anak laki laki di bawah umur korban masih berusia 8 tahun, dilakukan oleh seorang pria dewasa. Kejadian ini berlangsung berulang kali, dengan peristiwa terakhir diketahui terjadi hari Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 13.00 Wib di gubuk salah satu perladangan di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo – Sumut.

Waka Polres Tanah Karo, KOMPOL. Zulham didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rasmaju Tarigan dan Kanit PPA, IPDA. Sofian Damanik saat menggelar rilis di Aula Satreskrim Mapolres Tanah Karo, menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinsial OSM (35) warga yang masih satu Desa dengan Korban.

Tersangka OSM merupakan warga satu desa dengan korban. Dan sudah berhasil kami amankan” ujar Zulham.

Zulham menambahkan, tersangka pertama kali mengenal korban pada bulan November 2024. Ia sering mendekati korban dengan berpura pura baik, mengantarkan korban ke sekolah, serta memberikan makanan dan uang jajan.

Karena bujukan dan kebaikan yang dilakukan tersangka, korban mulai menganggap tersangka sebagai sosok orang tua dan memanggilnya Pak Uda, yang kemudian karena kedekatan tersebut, memudahkan tersangka melakukan perbuatan cabul” jelas Zulham.

Baca Juga :  Selaraskan Visi - Misi Walikota, Syamp Siadari Dukung Wesly Panggil Sekda Untuk Mundur Dari Jabatan

Pencabulan pertama kali terjadi di samping rumah tersangka. Tersangka membujuk korban dengan janji uang jajan sebesar Rp. 10.000, kemudian melakukan perbuatan cabul sodomi kepada korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang jajan kepada korban dan memintanya untuk merahasiakan peristiwa itu.

Tindakan tersangka dilakukan beberapa kali di berbagai lokasi, setelahnya tersangka memberikan uang jajan dan mainan kepada korban sebagai imbalan. Kecurigaan keluarga korhban mulai muncul saat saudara korban melihat korban yang sering bersama tersangka dan banyaknya mainan yang disimpan korban.

Keluarga korban menanyakan apa yang sebenarnya sering dilakukan korban bersama tersangka. Akhirnya, korban memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan yang dialaminya, yang kemudian dilaporkan orangtuanya ke Polres Tanah Karo pada hari Selasa (4/2/2025).

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo segera bertindak. Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan di area perladangan di Desa tersebut pada Selasa (4/2) pukul 18.00 Wib, berkat kerja sama Satreskrim dan Polsek Payung.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Dody Tak Melawan Saat Ditangkap...!!!

“Saat ini, tersangka telah ditahan sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” jelas Zulham.

Senada, Rasmaju Tarigan menambahkan bahwa pihaknya juga menerima beberapa laporan terkait adanya korban akibat perbuatan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan bebarapa laporan, tersangka ada memang menarget korban lain, namun tidak berhasil seperti korban awal. Namun demikian, kami akan terus mendalami dan siap menerima laporan apabila ada masih ada kemungkinan korban lain yang dilakukan tersangka” ujar Rasmaju.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak. Keamanan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB