Maringan Napitupulu Sikapi Surat Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementrian Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Terkait Surat Maringan Napitupulu tertanggal 20 Januari 2025 perihal kepastian atas jawaban surat tertanggal 02 Desember 2024 Nomor: 01/ 02/ XII/ 24 terkait permohonan bantuan atas tanah yang disebutkan dalam pokok perkara.

Nofli sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Azasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menyatakan dalam suratnya tertanggal 13 Februari 2025 bahwa Maringan Napitupulu dapat menempuh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan berlaku guna memperoleh kepastian hukum terkait perkara dimaksud. Demikian disampaikan Maringan Napitupulu alias Rahut di Balige membacakan surat tersebut.

Maringan Napitupulu alias Rahut menyikapi atas surat yang diterima dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementrian tersebut dengan tegas menjelaskan duduk pokok perkara yang dimaksud bahwa Keputusan atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN pada tanggal 10 Agustus 1954 bahwa pokok perkara persengketaan tersebut diakhiri dengan perdamaian.

Baca Juga :  Kemenko Polkam: Wujudkan Penegakan Hukum Transparan Melalui Implementasi SPPT TI

Kemudian Maringan Napitupulu mengatakan bahwa dalam perdamaian tersebut terdapat ada enam butir bunyi perdamaian diantaranya adalah bahwa sebagian tanah tersebut dikembalikan kepada Turunan Raja Mulia Raja Napitupulu (Oppu Soincalan Napitupulu.red).

Masih dengan Rahut menjelaskan yang menjadi pokok masalahnya adalah bahwa Pengadilan Negeri Tarutung tidak memberikan Akta Vandading atau Akta Perdamaian berdasarkan berkas Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN dengan alasan bahwa berkas yang dimaksud tidak ditemukan di Kearsipan Pengadilan Negeri Tarutung.

Baca Juga :  Kodim 0207/ Simalungun Gempur Peredaran Narkoba, 4 Tersangka dan 2.5 Gram Sabu Diamankan

“Itu yang menjadi titik dan pokok masalahnya, bagaimana kita melakukan atau menempuh proses hukum terkait perkara dimaksud sementara diakhiri dengan Perdamaian, jadi surat yang diterima dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum tersebut seakan tidak faham dengan surat kami” ujarnya.

Maringan Napitupulu akan kembali menyurati Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Sumut dan Pengadilan Negeri Tarutung agar dapat menerbitkan Akta Vandading atau Akta Perdamaian tersebut.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB