INFOSUMUT24 – Dua orang warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi – Sumut, inisial MYS (22) dan IJS (26) berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Dairi, Kamis (13/2/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP. Amrizal Hasibuan mengatakan kedua tersangka dimana saat menikmati ganja yang sudah dilenting dengan campuran tembakau rokok.
“Kami meringkus tersangka atas kasus memiliki ganja di rumah milik tersangka IJS dijalan Parongil, Kecamatan Sidikalang” ujar Amrizal.
Penangkapa kedua tersangka atas laporsn warga yang sudah resah dengan maraknya penggunaan ganja. Masyarakat khawatir, lingkungan tersebut akan menjadi sarang narkotika, apabila tidak ditertibkan.
Mendapat laporan, personil Polres Dairi langsung bergerak menuju lokasi. Menurut informasi yang diterima, rumah IJS menjadi salah satu lokasi yang akan dijadikan tempat pengguna untuk menikmati barang haram tersebut.
“Setibanya di lokasi, kami mendapati dua pemuda sedang hendak menikmati ganja” terangnya.
Salah seorang tersangka sempat membuang barang haram tersebut. Namun, petugas langsung mengambil kotak rokok yang berisikan 2 batang rokok yang sudah dilenting dengan daun ganja kering.
“Kedua tersangka langsung kami amankan bersama barang buktinya” jelasnya.
Saat ini keduanya sedang dilakukan proses pemeriksaan terkait asal muasal barang haram itu.









