INFOSUMUT24 – Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang juru tulis judi togel di Desa Pegagan Julu V, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumut, Senin (24/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Dairi, IPTU. Wilson Manahan Panjaitan mengatakan tersangka berinisial AS (42) ditangkap disebuah warung di Desa Pegagan Julu V saat sedang menulis kupon Judi Togel.
“Ya kami meringkus salah seorang tersangka atas kasus perjudian jenis togel disebuah warung yang berada di Desa Pegagan Julu V” ujarnya.
Dirinya menyebut, petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya judi jenis togel itu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu sedang menunggu pembeli di sebuah warung.
“Petugas kami pun langsung melakukan penangkapan, terhadap tersangka bersama barang buktinya” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 rim kertas berisikan nomor togel, 2 lembar kertas kupon, 2 blok kertas kupon, serta uang tunai senilai Rp. 189.000.
Saat ini AS diboyong ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang di persangkakan kepada pelaku Pasal 303 dari KUHPidana.









