INFOSUMUT24 – Sidang praperadilan Nomor: 01/ Pid.Pra/ 2025/ PN.Trt yang diajukan oleh pemohon Polmudi Sagala di Pengadilan Negeri Tarutung. Bahwa hakim tunggal praperadilan dipimpin oleh Nugroho Situmorang SH, pemohon praperadilan Polmudi Sagala diwakili oleh kuasa hukumnya, Gerson Simatupang dan mewakili dari pihak termohon yaitu Roi Baringin Tambunan SH, MH, Budi Setiawan Putra Sitorus SH, David Tambunan SH dan RY. Malondo Sitorus SH, Senin (24/2/2025).
Dimana agenda persidangan hari ini adalah pembacaan permohonan dari pemohon dan langsung di jawab oleh termohon; Bahwa termohon dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyatakan dengan tegas dan membantah serta menyangkal seluruh dalil dalil, pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh pemohon dalam permohonannya.
Bahwa hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dengan amar, menyatakan permohonan praperadilan Polmudi Sagala Gugur, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon sejumlah nihil.
Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.









