Baca Juga :  BNN Terima Hibah Dari Pemerintah Tiongkok

“Personil langsung melakukan penggeledahan terhadap B dan di temukan 1 unit Handphone Nokia berwarna hitam di atas meja, 1 buah dompet berwarna hitam di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang berisi uang sebanyak Rp. 1.489.000, 1 buah kunci kereta Scoopy berwarna merah beserta kereta nya dan terhadap T ditemukan 1 unit Handphone merek Oppo berwarna hitam” pungkasnya.

Tambah Kasat mengatakan “Kemudian setelah digeledah petugas langsung menuju ke rumah B dijalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamaan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara untuk melakukan pengembangan, dan petugas menemukan 1 bungkus plastik asoy berwarna hitam yang berisi, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik asoy berwarna hitam yang berisi, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 1 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,77 gram”.

“1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,00 gram, 5,18 gram dan 5,18 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,29 gram, 10,28 gram dan 10,31 gram” tutur Kasat.

Baca Juga :  Siapakah Sosok Jan Toguh Damanik Dibalik Pertemuan Plt. Bupati Simalungun Dengan Robert Ambarita

“1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,18 gram, 518 gram, 5,18 gram dan 5,18 gram” bebernya.

“1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,21 gram, 3,21 gram dan 3,21 gram. 3 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang dibalut dengan lakban berwarna kuning yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,34 gram, 32,13 gram dan 32,13 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,47 gram” jelasnya.

Setelah di interogasi terhadap B menyatakan bahwa sabu tersebut adalah benar milik mereka dan didapatnya dari inisial ZE alias JK

Kemudian terhadap B dan T beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana“ tutup Kasat.