INfOSUMUT24 – Kasus penganiayaan yang dialami Pitarida Panjaitan pada tanggal 4 Februari 2025 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Porsea saat menjenguk suaminya yang sedang terbaring di rawat inap dilakukan EM bersamasama dengan isterinya berinisial SHP hingga saat ini masih berproses hukum di Polres Toba, tetapi menarik adanya kejanggalan atau keanehan proses hukum dimana penyidik berupaya dan berusaha melakukan restorative justice diduga pesanan dari terlapor.
RP perwakilan keluarga besar dari korban Pitarida menjelakan bahwa sudah dimintai keterangan penyidik (Rabu, 26/2). Penyidik juga akan memintai keterangan saksi saksi dan terlapor, Kamis (27/2/2025).
RP juga menerangkan, penyidik pada waktu memintai keterangan korban sempat menawarkan restorative justice (rj) kepada Pitarida Panjaitan selaku pelapor dan korban penganiayaan, akan tetapi dengan tegas menolak penyampaian penyidik tersebut.
“Tidak segampang itu kita menerima RJ, kita menunggu duduknya perkara dulu, baru pembahasan terkait RJ” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Toba, IPTU. Erikson David Hutauruk belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi kapan akan dimintai keterangan para saksi dan juga terlapor.









