INFOSUMUT24 – Lantaran disebut Nikson Nababan mantan Bupati Tapanuli Utara dua periode memiliki lahan seluas 100 hektare di Desa Dolok Sanggul, Dusun Panangkalan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut, sehingga Nikson Nababan menyampaikan kata kata yang diduga merupakan ancaman melalui whatsapp kepada salah seorang wartawan dengan tulisan “siap siap ma hamu masuk Sel (siap siaplah kalian masuk Sel), sian dia do dalan na adong lahan 100Ha di desa Dolok Sanggul ??? (dari mana jalannya ada lahan 100 Ha di desa Dolok Sanggul)”.
Ucapan mantan Bupati yang diterima TS pada pesan whatsappnya, setelah terbitnya pemberitaan “Bangun Jalan Hotmix di Desa Dolok Sanggul Sumber Dana APBD Taput, Nikson Nababan Dapat Imbalan Tanah Seluas 100 hektar”.
“Sebelumnya hal ini sudah kita konfirmasi, namun beliau tidak mau menjawabnya. Semua isi pemberitaan sesuai keterangan warga Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, bahwa masyarakat memberikan lahan seluas 100 hektar karena jalan di Desa Dolok Sanggul diperbaiki oleh Nikson Nababan dengan kelas jalan hotmix” ujar TS.
“Kami berangkat ke Desa Dolok Sanggul bersama tim para rekan rekan wartawan. Bahkan kami mengetahui dari warga disana, bahwa yang mengawasi pembangunan jalan di Desa Dolok Sanggul merupakan ajudan Nikson Nababan semasa Bupati Tapanuli Utara, dan kerap datang ke Desa Dolok Sanggul” jelas TS.
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu tertawa terbahak bahak malah membaca whatsapp mantan Bupati Tapanuli Utara yang sengaja berupaya mengancam, menakutnakuti bahkan perkusi seorang jurnalis padahal sebelum terbit berita di beberapa media online semua jurnalis terlebih dahulu konfirmasi atas pengakuan warga, malah Nikson Nababan bungkam, Senin (3/3/2025).
”Saya masih ingat jelas, bahwa mantan Bupati ini pernah mengatakan bahwa beliau ini pernah mantan wartawan, dan itupun mantan wartawan media nasional, yakni Media Indonesia pula dikatakan. Kalau sudah pernah wartawan, tentu sudah paham dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, ini malah mengirimkan pesan singkat yang tidak menunjukkan seorang mantan Bupati dan mantan wartawan” kesal Djonggi.
“Belum lagi kita masuk pada UU 1945 pasal 28, yang berkaitan dengan jaminan kebebasan Pers, kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Tetapi itu juga dilanggar apabila posisi sudah terjepit, patut diduga karena aib sudah mulai terbongkar, sehingga eks. Bupati menyampaikan pesan kepada wartawan dengan kata siap siaplah kalian masuk Sel” Kelakar Djonggi.
Djonggi menambahkan “Kalau kita kutip dari ucapan eks. Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan yang mengatakan “Dari mana jalannya ada lahan 100Ha di Desa Dolok Sanggul ???. Ini menunjukkan indikasi kuat sudah ada lahannya disana, tetapi tidak 100 hektare, sepertinya eks. Bupati ini sudah mengetahui luasan lahan di Desa Dolok Sanggul. Dan pantas ini harus diselidiki lebih mendalam oleh pihak penegak hukum”.
Mantan Bupati Tapanuli Utara dua periode, Nikson Nababan belum memberikan jawaban terkait arti pesan singkatnya kepada jurnalis yang diduga pengancaman, menakutnakuti dan perkusi tersebut









