INFOSUMUT24 – Penyeroboyan lahan milik Awal Julius Hutagaol dilahan persawahan jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar – Sumut yang sedang berproses atas laporan polisi Nomor: LP/ B/ 100/ II/ 2025/ SPKT/ Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Februari 2025 dengan terlapor Charles Nainggolan, Senin (10/3/2025).
Kuasa hukum Julius, Ferry SP Sinamo SH, MH, CPM, CPArb menilai bahwa Lurah Simarimbun, Haposan Darwis Siahaan diduga sangat terdindikasi tidak netral dalam menyikapi persoalan yang dialamo oleh kliennya, dimana bahwa yang terjadi bukanlah sengketa lahan tetapi penyerobotan yang dilakukan Charles Nainggolan dan melarang kliennya mengerjakan pembangunan patok lahanya sendiri yang telah memiliki alas hak sertifikat resmi dan yang sah.
Menyikapi hal ini Ferry Sinamo menjelaskan bahwa tidak kemungkinan Lurah Simarumbun melakukan pelanggaran hukum dengan penyalahgunaan wewenang dsn jabatan sebagaimana tertuang pada Pasal 421 KUHPidana.
“Potensi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lurah Simarimbun sebagaimana pada Pasal 421 KUHPidana pelanggaran wewenNg (Abuse of Power)” jelas Ferry.
“Jika Lurah Simarimbun menyalahgunakan kekuasaan untuk memihak penggarap dan menghalangi hak pemilik tanah yang sah, dia bisa dijerat Pasal 421 KUHPidana tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Bunyi Pasal 421 KUHPidana: Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan” ungkap Ferry.
Ferry juga menambahkan, adanya unsur turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 55 KUHPidana.
“Jika Lurah Simarimbun secara aktif membantu atau menyuruh orang lain melakukan perbuatan melawan hukum, seperti mencegah pemilik tanah menggunakan haknya, dia bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP” tutur Ferry.
Dimana, Ferry melanjutkan penjelasanya perbuatan melawan hukum dalam sengketa pertanahan. Dimana jika Lurah Simarimbun memihak penggarap atau oknum yang menyerobot lahan tanpa dasar hukum yang sah, maka bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad – Pasal 1365 KUH Perdata).
“Pemilik tanah yang sah atau melalui Kuasa Hukumnya, bisa menggugat Lurah secara perdata atas kerugian yang dialaminya. Dimana Lurah dapat dilaporkan ke Inspektorat atau Ombudsman untuk dugaan penyalahgunaan wewenang, Lurah dapat dilaporkan ke Polresc atau Kejak jika ada unsur pidana (Pasal 421 atau 55 KUHP)” tambahnya.
“Dimana Lurah Simarimbun dapat digugat secara perdata untuk meminta ganti rugi atas tindakan lurah yang merugikan pemilik tanah. Minta perlindungan hukum ke BPN jika ada potensi sengketa pertanahan” jelasnya.
Ferry juga menyampaikan Jika Lurah Simarimbun secara aktif melarang pemilik tanah yang sah menghentikan kegiatan di lahan yang sah menghentikan kegiatan di lahannya sendiri, maka ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan keberpihakan yang bisa dipersoalkan secara hukum. Tindakan hukum bisa ditempuh sesuai dengan bukti yang tersedia.
Lurah Simarimbun, Haposan Darwis Siahaan sampai berita ini tersebut tidak bersedia merespon pesan whatsapp Redaksi Infosumut24.









