INFOSUMUT24 – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan penggerebekan sarang narkoba (GSN) dijalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun. Dalam penggrbekan tersebut, dua orang pengedar narkoba berhasil ditangkap, yakni Blasius Manalu (35) dan Josef Sihotang (20), Seni (10/3/2025).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP. Ismail Pane menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut, Rabu (10/3/2025).
“Kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti” ujar AKP Ismail Pane.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi Ubas, delapan plastik klip kecil berisi ubas, satu kotak kacamata berisi 30 plastik klip kosong, satu buah pipet ujung runcing, satu unit handphone, serta uang tunai Rp. 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Temuan barang bukti ini semakin menguatkan bahwa kedua tersangka memang aktif dalam peredaran narkoba di kawasan tersebut” tambahnya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa lokasi tersebut memang menjadi perhatian khusus pihak kepolisian karena sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan.
“Maraknya peredaran narkoba di wilayah ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat serta pemerintah setempat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba” tutupnya.









