INFOSUMUT24 – Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap ES (39) yang sempat melarikan diri ke Aceh Tamiang seusai membunuh Risma Yunita (31) dengan latar belakang asmara. Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Gidion Arif Setiawan didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP. Taryono Raharja bersama Kapolsek Sunggal Kompol. Bambang G Hutabarat, Wakapolsek Sunggal AKP. Philip Purba dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP. Budiman Simanjuntak saat gelar kasus di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang – Sumut, Sabtu (22/3/2025).
Korban Risma Yunita telah berkenalan dengan pelaku ES melalui media sosial selama 1 tahun. Kemudian keduanya menjalani hubungan asmara beberapa bulan hingga korban meminta dinikahi.
“Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain” ungkap Gidion.
Gidion menjelaskan, dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni perhiasan cincin dan anting, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Helm, 2 HP beserta pakaian pelaku dan korban.
“Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor” jelas Gidion.
Masih keterangan Gidion, bahwa pelaku menghabiskan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban setelah korban minta dinikahi.
“Dia sudah memiliki niat 3 hari sebelum peristiwa terjadi. Alat yang disiapkan energi yang dilakukan di kos kosan. Mereka sudah berkenalan selama 1 tahun” tutur Gidion.
Siapa sangka, korban telah dihabiskan nyawanya oleh pelaku di kamar kos kosan hingga dibuang ke perkebunan tebu dan sempat menjadi perhatian warga saat jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor.
“Ketika mau dibuang menggunakan sepeda motor ini, diikat tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret hingga menjadi perhatian warga” tambah Gidon.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap ES disangkakan Pasal 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun.
Sebelumnya, jasad Risma ditemukan terbujur kaku pada lokasi perkebunan tebu di Desa Sei Mencirim Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat silam (21/3/2025).









