INFOSUMUT24 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengamankan seorang pengedar sabu dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 00.30 Wib dijalan Platina 4, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan – Sumut.
Tersangka yang berhasil diamankan Benny Tanjung (44). Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu buah tas samping, serta uang tunai sebesar Rp. 85.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut, Senin (24/3/2025).
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawanya” ujar Ismail Pane.
Lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. Saat ini, ia tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya” tegas Kasat Narkoba.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.









