INFOSUMUT24 – Viral di media sosial perbincangan hangat seputar sengketa tanah yang berlokasi dijalan Sipahutar, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut dimana para pihak saling mengklaim kepemilikan hak atas tanah tersebut.
Pada vidio yang beredar di media sosial (Kamis, 17/4/2025) pihak Op. Banggar Nababan yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, dan saat ini sedang melakukan kegiatan di atas tanah tersebut.
Namun, Anton Nababan mantan Anggota DPR RI dari Partai Golkar yang didampingi kuasa hukumnya juga mengklaim bahwa tanah tersebut juga hak miliknya, hal ini disampaikan saat berada di rumah orangtuanya jalan Sipahutar, Kecamatan Siborongborong – Taput.
Anton menerangkan “Tanah ini yang saya beli, sudah saya lepaskan, tetapi oleh karena tanah ini adalah warisan kami, Abang, Kaka, yang ada disini, maka kami harus perjuangkan. Ada 2 laporan kami ke Polisi namun pihak Kepolisian dibuatnya tipiring, hal ini yang saya sesalkan, diputus PN dengan putusan lepas (onstlag)”.
“Ini dulu cikal bakal mantan penguasa yang lama (yang berkuasa saat itu) berkolaborasi dengan Ketua PN. Dikasih kesempatan kepada mereka leluasa melakukan kegiatan di atas tanah kami tersebut. Kejujuran dan keadilan harus ditegakkan, sampai ke Presiden pun akan saya sampaikan. Ini ajaib loh, bisa orang mengatakan tanahnya saya yang merampas” jelas Anton kembali.
Didampingi kuasa hukumnya, Anton Sihombing menunjukkan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Luas 5.7 Ha.
“Mereka tahun kami mengurus sertifikat ini, tahun 2018 yang lalu pengukurannya” ketusnya.
Saat dipertegas mereka ada juga sertifikat, Anton menjawab “Sertifikat apa?, darimana? Kalau mereka sebutkan seperti itu, makannya Polisi harus tanggap, harusnya dicek kebenaran dan keasliannya biar jelas, gitu loh”.
“Kalau mereka punya SHM, ya periksa dong keasliannya, kebenarannya” tegas Anton.
“Buktikan, kalau mereka punya SHM bayar pajak apa tidak mereka itu…!. Kalau saya, bayar pajak sesuai dengan SHM yang saya miliki setiap tahun pajaknya Rp. 25.000.000, ini salah satu bukti kepemilikan saya atas tanah tersebut” pungkasnya.
Dengan nada kecewa, Anton Sihombing mengatakan “Pihak kepolisian lamban dalam menangani kasus ini. Itulah kondisi, pesan kepada wartawan belalah yang benar, berbuatlah yang baik”.
Hotbin Simaremare sebagai kuasa hukum Anton mengatakan “Tabah pak Anton ini, sudah diakui oleh Negara dengan nomor SHM 2215 dan SHM 2216, kemudian pada tanggal 9 Agustus 2014 lalu, kami sudah meminta tanggapan dari pihak BPN Tapanuli Utara tentang keabsahan SHM yang dimiliki oleh Anton, pihak BPN Tapanuli Utara memberikan jawaban tertulis dengan isinya, bahwa SHM yang dimiliki oleh Anton sah, dan berlaku, bahkan tidak ada gugatan, seperti itulah Surat BPN Tapanuli Utara yang kami peroleh”.
“Kemudian Tanah tersebut dikuasai oleh pihak terlapor semenjak 1 tahun lalu, sekitar bulan Juli dan Agustus. Kemudian ada pengrusakan, dan pada 28 September 2024 dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, artinya, penyidik Polres Tapanuli Utara sudah biasa melihat dengan jelas, sudah kuat alat bukti tentang pasal pengrusakan pasal 406 dilakukan dengan secara bersamaan sama, dan bisa diterapkan pasal 170, yang ancaman pidananya 5 tahun bulan” tegasnya.
“Tapi, hal itu sudah beberapa kali kami minta perkembangan penanganannya, itu berlarut larut dan hingga sekarang sudah 7 bulan, satu orang pun tidak ada tersangka yang ditetapkan. Jadi hal ini, kami anggap penegakan hukum yang sangat lambat oleh pihak Polres Tapanuli Utara. Dimana asal usul SHM Anton ini jelas” perjelas Hotbin.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernist Sitinjak mengatakan “Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan prosedur yang kami miliki, bahkan kami (penyidik) dipanggil oleh Polda sebagai atasan yang mengawasi, karena ada tudingan bekerja tidak proporsional, terkait penanganan perkara ini. Anggota sudah diperiksa, dan tidak ada pelanggaran, bekerja sesuai dengan SOP, jadi pimpinan sudah mengetahui proses penanganan penyidikan perkara ini”.
“Terkait dengan laporan mereka, sudah kami proses sesuai dengan aturan yang ada, dan sudah di sidangkan di PN Tapanuli Utara, soal masalah putusan itu, silahkan tanya Pengadilan” tgas Kapolres.









