INFOSUMUT24 – Terkait bangunan milik mantan Ketua Tim Pemenangan Satika – Sarlandy Kecamatan Siborongborong dan juga mantan Ketua GRASI, Hara Sihombing yang terletak dijalinsum Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong menjadi pembahasan masyarakat, pasalnya bangunan berlangsung dikerjakan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
“PBG bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan atau renovasi bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis dan aturan tata ruang, sehingga dapat mencegah terjadinya masalah seperti kerusakan bangunan, kecelakaan, atau masalah lingkungan. Masa mantan Ketua Tim Pemenangan tidak paham dalam aturan, jangan jangan kalau menang pasangan calon yang didukung’nya,bakalan tidak mengurus PBG” ujar Tua Hutasoit.
“Paling lucunya, yang dibahas dalam sejumlah pemberitaan adalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), muncul dalam pemberitaan di media lain terkait Sertifikat Hak Milik (SHM). Siapa yang membahas terkait SHM, siapa yang mengatakan bermasalah SHMnya, atau perlu juga ini menjadi bahan pertanyaan” ucap Tua.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara, Jonner Nababan diruang kerjanya mengatakan “Untuk bangunan Hara Sihombing yang berada dijalinsum Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, pengajuan PBG nya pada tanggal 9 April 2025, dan itupun diajukan setelah kita turun melakukan pengecekan kelokasi bangunan pada bulan Maret yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Pemungkiman (Perkim) selalu sebagai Dinas teknis melakukan perhitungan terkait bangunan yang akan dibangun guna perhitungan sebagai retribusi kepada Pemerintah Daerah”.
Jonner Nababan mengakui bahwa bangunan tersebut mulai dikerjakan sebelum Pemilihan Kepala Daerah 2024 “Benar, kegiatan pembangunan dikerjakan sebelum Pilkada, sehingga kita dari Dinas sudah memberikan peringatan, akhirnya Maret kemarin kita turun kelokasi bangunan meminta kegiatan segera dihentikan,akhirnya 9 April 2025 pihak pemilik bangunan mengajukan permohonan PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)”.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas (Perkim) Taput, Godwin Cristi Siallagan selalu bidang teknis, saat dikonfirmasi terkait pengajuan PBG mengatakan “Kita belum mendapat SK dari Bupati, sehingga kita belum turun kelokasi lahan pembangunan untuk melakukan perhitungan anggaran pada bangunan yang akan direncanakan akan dibangun oleh pihak sipemohon”.









