INFOSUMUT25 – Dua orang pelaku premanisme dengan modus pungutan liar (pungli) sebagai juru parkir liar berhasil diamankan Polsek Belawan jajaran Polres Pelabuhan Belawan. Kedua pelaku yakni Boy Rafly (36) dan Paskah Silaen (31) ditangkap dijalan Sumatera, Belawan, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 13.000, Sabtu (10/5/2025).
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Wahyudi Rahman melalui Kapolsek Belawan AKP. Ponijo mengatakan penangkapan ini dilakukan sebagai respon cepat terhadap laporan masyarakat yang resah dengan praktik pungli di kawasan tersebut.
“Kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan pungli kepada pengendara dengan berpura pura menjadi juru parkir. Dari tangan mereka kita amankan uang hasil pungli sebesar Rp. 13.000” ujar Ponijo.
Lebih lanjut, Ponijo menyampaikan bahwa hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.
“Selain melakukan pungli, keduanya juga terindikasi penyalahgunaan narkoba. Ini memperkuat dugaan bahwa hasil pungli digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang negatif” jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polsek Belawan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.









