INFOSUMUT24 – Setelah dua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Cabang Siborongborong dan pihak Tipidkor Polres Tapanuli Utara dinilai tidak menindak lanjuti laporan dugaan korupsi pada Proyek pembangunan gedung Praktek Jurusan Perhotelan atau Ruang Praktek Siswa (RPS) yang bersumber dari dana DAK Tahun Anggaran 2022 di SMK Negeri 1 Muara, Kabupaten Tapanuli Utara oleh Indonesia Corruption Fighting (ICF), sehingga Ketua ICF, SM. Habeahan akan membuat laporan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Ia, kita akan segera membuat laporan kepada Satpol PP. Dimana kedua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian sepertinya tidak perduli atas laporan kita terkait dugaan korupsi Proyek pembangunan Gedung Praktek Jurusan Perhotelan atau Ruang Praktek Siswa (RPS) yang bersumber dari dana DAK Tahun Anggaran 2022 di SMK Negeri 1 Muara, Kabupaten Tapanuli Utara” ucapnya dengan tegas.
Lanjut SM. Habeahan menerangkan “Kedua lembaga APH ini diprioritaskan untuk menyelamatkan keuangan Negara, akan tetapi, kita menduga kedua lembaga ini menjadikan laporan kita ini sebagai objek pendapatan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok. Dimana kita mempertanyakan tindak lanjut maupun perkembangan atas laporan kita terkait dugaan korupsi tersebut, kedua lembaga APH selalu memberikan alasan yang tidak tepat, dan bahkan ada juga tidak memberikan jawaban. Sementara terlapor sudah dipanggil kedua lembaga APH. Ada apa ini sebenarnya, atau apa ada…???”.
“Kapolres kita konfirmasi terkait perkembangan atas laporan dugaan korupsi tersebut, juga tidak memberikan jawaban, juga sama halnya Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara tidak mau memberikan jawaban. Lain juga permintaan oleh seorang penyidik, agar tidak usah memberikan statement pada media atas kasus tersebut. Lain halnya jawaban dari pihak Kejaksaan Cabang Siborongborong, selalu mengatakan menunggu audit dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara” terang SM. Habeahan kepada reporter Infosumut24, Sabtu (31/5/2025).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu memberikan masukan kepada Ketua ICF, mengatakan “Sebaiknya membuat laporan kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri (BiroWassidik), dimana mereka memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimsus, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan, dengan tembusan Kadiv Propam Mabes Polri. Dan juga demikian bersurat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dimana mereka memiliki tugas yang bertanggungjawab dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan, serta memastikan penegakan disiplin secara akuntabel, transparan dan berkeadilan”.
“Kalau bukan kita melakukan pengawasan dalam wilayah hukum kita kepada kedua lembaga ini, ya tentu mereka akan semenamena bermain dalam suatu kasus, khusunya pada kasus tindak pidana korupsi. Kita biarkan,mereka yang dibawah akan semakin merajalela” terang Djonggi Napitupulu.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP. Arifin Purba belum memberikan jawaban saat ditanya terkait perkembangan atas laporan ICF terkait dugaan korupsi korupsi Proyek pembangunan Gedung Praktek Jurusan Perhotelan atau Ruang Praktek Siswa (RPS) yang bersumber dari dana DAK Tahun Anggaran 2022 di SMK Negeri 1 Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.
Lain halnya jawaban Kacabjari Siborongborong, Raskita Jhon Fresko mengatakan “Setelah kita menyurati, kita lagi menunggu hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara”.









