INFOSUMUT24 – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil amankan RBP (28) warga jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan saat penggerebekan di Perumahan Tropis, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo – Sumut, Selasa (10/6/2025).
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wib, setelah personel mendapatkan informasi bahwa seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang berada di rumah tersebut.
“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wib, setelah personel kami memperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di dalam rumah tersebut. Saat diamankan, pelaku sedang duduk di ruang tamu dan langsung dilakukan penggeledahan badan serta tempat” ujar AKBP. Eko, Kamis (12/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil amankan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 2,87 gram netto, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu ball plastik klip kosong, satu buah skop plastik.
RBP yang saat ini berstatus terduga pelaku, mengakui dalam pemeriksaan awal bahwa barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang di Kota Medan seberat 3 gram dengan harga Rp. 1.000.000.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kami juga tengah mendalami dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya” tambah Eko.
Eko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi.
“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda Tanah Karo” Tegas Eko.









