INFOSUMUT24 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil tangkap Dody sang pengedar sabu diseputaranjalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir, Selasa dini hari (10/6/2025) sekitar pukul 02.00 Wib.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 6 plastik klip berisi shabu, 1 buah dompet kecil, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000 hasil penjualan sabu.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP. Ismail Pane menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan lapangan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh tim kami di Kelurahan Mabar Hilir. Saat dilakukan penggerebekan, barang bukti ditemukan di kantong celana pelaku” ujar Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka Dody mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan memang siap diedarkan.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. Kami akan terus melakukan pengembangan” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan pengaduan.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Penindakan seperti ini tidak akan efektif tanpa kerja sama dengan warga” tutup Ismail.









