Kejaksaan Negeri Dairi, Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bilik Sterilisasi Covid TA 2020.

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOSUMUT24– Kejaksaan Negeri Dairi melakukan penahanan terhadap 2 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik sterilisasi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2020 lalu.

Kedua tersangka dimaksud merupakan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial “LDP” dan pihak swasta sebagai rekanan berinisial “CH” selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Gerry Anderson Gultom, Kamis (2/7/2025) menerangkan, kedua tersangka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi atau Plasma Decontamination Stasion (PDS) di Dinkes Dairi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,4 miliar.

Gerry menjelaskan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (2/7/2025) berdasarkna surat penetapan tersangka Nomor : KEP-02/L.2.20/Fd.1/07/2025 dan surat penetapan tersangka Nomor : KEP-03/L.2.20/Fd.1/07/2025.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan, Pitarida Tolak Restorative Justice Ditawarkan Penyidik

Untuk tersangka “LDP” selaku PPK dalam kegiatan itu ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor Print 02/L.2.20/Fd.1/07/2025.

“Dan tersangka “CH” selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor Print-03/L.2.20/Fd.1/07/2025,” jelas Gerry.

Dijelaskan Gerry, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Covid-19 untuk pengadaan Bilik Sterilisasi atau Plasma Decontamination Station (PDS) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dengan nilai pagu sebesar Rp 1.463.000.000.

“Berdasarkan hasil perhitungan dilakukan ahli keuangan, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp592.050.000,” paparnya.

Adapun modus dilakukan para tersangka, tidak memiliki spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan tujuan pengadaan. Kemudian, bilik Plasma Portable Decontamination Station dimaksud, tidak memiliki ijin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pengadaan Tiang Lampu Galvanish Dinas PKP Pematangsiantar "1.4 Miliar" Tidak Sesuai...!!!

“Para tersangka membuat dokumen palsu untuk mendukung perbuatan tindak pidana korupsi dimaksud,” sebut Gerry.

Gerry mengatakan, penahanan terhadap tersangka, “LDP“dan “CH“, untuk kepentingan penyidikan berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

” Saat ini kedua tersangka sudah di titip di Rumah Tahanan Kelas II B Sidikalang menunggu proses hukum selanjutnya,”tutup Gerry

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Jaga Kamtibmas Personil Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Patroli Malam Hari
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Jaga Kamtibmas Personil Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Patroli Malam Hari

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Berita Terbaru