Kepala BBWSS II Perintahkan Sebahagian Bangunan Hotel PT.Putra Mandiri Polin Agar Dibongkar Dan Diberhentikan Proses Pembangunan.

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfoSumut24.id|| Toba-
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi kunjungan lapangan oleh Tim Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II pada 15 April 2025 ke Lokasi PT.Putra Mandiri Polin dan dilanjutkan dengan rapat pembahasan hasil kunjungan lapangan pada tanggal 02 Mei 2025 di kantor BBWSS II,maka bersama ini disampaikan kepada PT.Putra Mandiri Polin :
Berdasarkan hasil Ploting titik koordinat pada peta garis Sempadan Danau Toba yang diambil pada saat kunjungan lapangan ke PT.Puta Mandiri Polin di Desa Lumban Gaol Kecamatan Balige Kabupaten Toba, bahwa sebahagian bangunan hotel yang yang sedang dilaksanakan oleh PT.Puta Mandiri Polin berada di Sempadan Danau Toba.
Sebagai Bangunan Hotel PT.Putra Mandiri Polin yang berada di Sempadan Danau Toba tersebut agar segera dibongkar dan Diberhentikan proses pembangunan’nya.

Pemanfaatan Sempadan Danau Toba untuk Lokasi PT.Putra Mandiri Polin harus mengikuti ketentuan Sempadan Danau Toba dan sesuai izin pengusahaan sumber daya air yang telah diterbitkan.ujar Kepala BBWSS II Feryanto Pawenrusi dalam surat’nya.

Lanjut Feriyanto Pawenrusi,bagi pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan/atau menyalahgunakan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air,maka Izin Pengusahaan Sumber Daya Airnya dapat dicabut oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Toba Reguel Hasadaan Sitorus,saat dikonfirmasi terkait bagaimana sikap dan tanggapan PMPPTSP Kabupaten Toba atas Surat Peringatan Ke-satu oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terhadap PT.Putra Mandiri Polin yang menyatakan pada poin 2, Sebagian Bangunan hotel PT.Putra Mandiri Polin yang berada di Sempadan Danau Toba tersebut agar segera dibongkar dan dihentikan proses pembangunan’nya.Dan itu tertuang dalam surat Nomor : KP0803-Bbws12/1440 ?

Baca Juga :  Dinilai Tak Punya Hati Nurani, Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi

Itu kan surat nya ditujukan kpd PT. PMP agar membongkar bangunan yang kena sepadan danau, tugas kami mengawasi apakah surat tersebut dilaksanakan atau tidak kalo tidak maka OPD penegak perda yang akan menertibkan bangunan itu sdgkan mencabut ijin harus diajukan ke BKPM dan itu pula apabila sudah ada rekomendasi dari OPD teknis yaitu dinas PU.jawab Reguel Hasadaan Sitorus

Saat ditanya kembali,bahwa tembusan surat ada pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan (PMPPTSP),selaku Dinas yang mengeluarkan izin.

Itu sebatas tembusan pak, yg mengeluarkan ijin tersebut Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau kementerian investasi pak bukank kami pak”.jelasnya Reguel Hasadaan Sitorus.

Menanggapi hal ini,Ketua Team Investigasi LSM Aliansi Tobasa Melawan I.Djonggi Napitupulu mengatakan,melanggar izin pengusahaan sumber daya air tindakan menggunakan air atau sumber air untuk keperluan bisnis tanpa izin dari pemerintah, yang dapat mengakibatkan sanksi pidana, seperti denda dan/atau pidana penjara, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), yang menekankan pentingnya menjaga hak masyarakat dan kelestarian lingkungan dalam pengelolaan air.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Bagikan Makan Gizi Gratis di SDN 091499 Tanah Jawa

Sanksi Pidana melanggar UU No 17 Tahun 2017 tentang Sumber Daya Air takni denda Paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 70 UU SDA dan Pidana Penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta sanksi Administratif Pencabutan izin operasi usaha bagi perusahaan yang melanggar.

Patut diduga ini terjadi pada dimasa kepemimpinan Poltak Sitorus sebagai Bupati Toba,dimana Poltak Sitorus merupakan adik kandung pemilik perusahaan PT.Putra Mandiri Polin yakni Polin Sitorus.Dan bahkan patut juga diduga adanya korporasi dan suap atas pengurusan pembangunan Hotel tersebut,dimana Plt Kepala Dinas PUTR Toba Sofian Sitorus,Kepala Dinas PMPPTSP Reguel Hasadaan Sitorus dan Bupati masa itu Poltak Sitorus serta pengusaha PT.Putra Mandiri Polin yakni Polin Sitorus”.jelas I.Djonggi Menerangkan.

Bupati Toba Effendy Napitupulu dalam hal ini tentu harus atensi atas pelanggaran izin Sumber Daya Air oleh PT.Putra Mandiri Polin, dimana pihak BBWSS II telah respon dan bahkan memerintahkan supaya sebahagian bangunan dibongkar dan diberhentikan pembangunannya.harap Djonggi.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas PUTR Toba Gumianto Simangunsong kepada Infosumut24.id mengatakan,sudah kita Surati pihak PT.Putra Mandi Polin atas dasar surat dari BBWSS II,dan kita menunggu balasan surat dari PT.Putra Mandiri Polin,dan selanjutnya kita akan turun kelapangan.

Penulis : Freddy Hutasoit

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi di Toba
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB