Pemkab Toba Tak Mampu Tegakkan Perda Tertibkan Bangunan Diatas Sempadan Danau Toba

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOSUMUT24 | | TOBA- Pemerintah kabupaten Toba dinilai tidak mampu menjalankan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian dan aturan yang sebelumnya diberikan oleh Bidang Tata Ruang Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Toba.

Djonggi Napitupulu membenarkan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Toba tidak mampun menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diimplementasikan lebih lanjut melalui peraturan dan kebijakan terkait.

“Perda ini mencakup ketentuan mengenai persyaratan bangunan gedung, proses perizinan, tim ahli, peran masyarakat, pembinaan, dan sanksi administratif” ujar Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu.

“Sudah sangat jelas dikeluarkan surat peringatan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II kepada PT. Putra Mandiri Polin sebagai pemegang izin Pengusahaan Sumber Daya Air, akan tetapi pihak Pemerintah Kabupaten Toba tidak bertindak atau tidak menggubris’nya, sementara tembusan surat disampaikan kepada Bupati Toba, Dinas PUTR, Kasatpol PP dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP). Ada apa atau apa ada ?” tanya Djonggi Napitupulu.

“Apabila kita melihat gambar yang diambil oleh pihak BBWSS II, luas tanah yang disetujui 2.665 M² dari yang dimohonkan 13.849,94 M², berarti luas lahan 2.665 M² sebahagian berada di atas Sempadan. Dan dapat kita artikan bahwa pengawasan dari pihak Dinas PUTR dalam hal ini tidak ada, dan bahkan patut kita menduga telah terjadi suap. Juga pihak BBWSS sudah meminta agar sebahagian bangunan supaya dibongkar dan proses pembangunan dihentikan” tegas Djonggi.

“Untuk itu, kita berharap agar pihak BBWSS segera turun dan juga melayangkan surat peringatan selanjutnya. Juga kita berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga turut memberikan perhatiannya, dimana atas kegiatan yang melanggar perjanjian ini telah terjadi dugaan suap” ujar Djonggi dengan berharap.

Baca Juga :  Syamp Siadari Minta Polres Simalungun Tangkap Operator dan Penanggungjawab CCTV Kantor Bupati

Sebelumnya Plt Kepala Dinas PUTR Toba, Gumianto Simangunsong kepada reporter Infosumut24 saat dijumpai diruangannya mengatakan ”kita tinggal menunggu jawaban surat yang sudah kita sampaikan kepada pihak PT. Putra Mandiri Polin, dan selanjutnya kita akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai petunjuk dari pihak BBWSS II.

Baca Juga :  Inilah Pengedar Ganja Yang Dibekuk Polisi di Sidikalang

Lain halnya disampaikan pemilik bangunan Hotel Polin Sitorus mengatakan melalui selulernya “Bangunan hotel tersebut kita kerjakan sesuai perjanjian dan luas lahan yang diberikan. Dan bahkan baru baru ini sudah telah diukur jarak bangunan ke batas Danau Toba. Jadi berita baguslah buat bere, itu hotel tulangmu dan kapan kapan kita ngopi bersama bere”.

Bupati Toba, Effendy Napitupulu saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan jawaban terkait tindak lanjut surat BBWSS II yang meminta agar sebahagian bangunan PT. Putra Mandiri Polin agar dibongkar dan proses pembangunan supaya dihentikan.

 

Penulis : Freddy Hutasoit

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru