INFOSUMUT24 | | TOBA- Pemerintah kabupaten Toba dinilai tidak mampu menjalankan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian dan aturan yang sebelumnya diberikan oleh Bidang Tata Ruang Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Toba.
Djonggi Napitupulu membenarkan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Toba tidak mampun menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diimplementasikan lebih lanjut melalui peraturan dan kebijakan terkait.
“Perda ini mencakup ketentuan mengenai persyaratan bangunan gedung, proses perizinan, tim ahli, peran masyarakat, pembinaan, dan sanksi administratif” ujar Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu.
“Sudah sangat jelas dikeluarkan surat peringatan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II kepada PT. Putra Mandiri Polin sebagai pemegang izin Pengusahaan Sumber Daya Air, akan tetapi pihak Pemerintah Kabupaten Toba tidak bertindak atau tidak menggubris’nya, sementara tembusan surat disampaikan kepada Bupati Toba, Dinas PUTR, Kasatpol PP dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP). Ada apa atau apa ada ?” tanya Djonggi Napitupulu.
“Apabila kita melihat gambar yang diambil oleh pihak BBWSS II, luas tanah yang disetujui 2.665 M² dari yang dimohonkan 13.849,94 M², berarti luas lahan 2.665 M² sebahagian berada di atas Sempadan. Dan dapat kita artikan bahwa pengawasan dari pihak Dinas PUTR dalam hal ini tidak ada, dan bahkan patut kita menduga telah terjadi suap. Juga pihak BBWSS sudah meminta agar sebahagian bangunan supaya dibongkar dan proses pembangunan dihentikan” tegas Djonggi.
“Untuk itu, kita berharap agar pihak BBWSS segera turun dan juga melayangkan surat peringatan selanjutnya. Juga kita berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga turut memberikan perhatiannya, dimana atas kegiatan yang melanggar perjanjian ini telah terjadi dugaan suap” ujar Djonggi dengan berharap.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas PUTR Toba, Gumianto Simangunsong kepada reporter Infosumut24 saat dijumpai diruangannya mengatakan ”kita tinggal menunggu jawaban surat yang sudah kita sampaikan kepada pihak PT. Putra Mandiri Polin, dan selanjutnya kita akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai petunjuk dari pihak BBWSS II.
Lain halnya disampaikan pemilik bangunan Hotel Polin Sitorus mengatakan melalui selulernya “Bangunan hotel tersebut kita kerjakan sesuai perjanjian dan luas lahan yang diberikan. Dan bahkan baru baru ini sudah telah diukur jarak bangunan ke batas Danau Toba. Jadi berita baguslah buat bere, itu hotel tulangmu dan kapan kapan kita ngopi bersama bere”.
Bupati Toba, Effendy Napitupulu saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan jawaban terkait tindak lanjut surat BBWSS II yang meminta agar sebahagian bangunan PT. Putra Mandiri Polin agar dibongkar dan proses pembangunan supaya dihentikan.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









