INFOSUMUT24 | Toba – Maringan Napitupulu akrab disapa Rahut apresiasi kinerja Mahkama Agung RI melalui Badan Pengawasan atas suratnya tertanggal 01 Maret 2025 perihal Kepala Pengadilan Negeri Tarutung tidak mampu berkoordinasi dan tidak dapat menyelesaikan bahkan tidak menindak lanjuti atas permohonan penerbitan akta perdamaian (vandading) Nomor: 86/ 1952/ perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954, hal surat dimaksud pihak Mahkamah Agung RI melalui Badan pengawasan memerintahkan agar memberikan klarifikasi mengenai laporan Maringan Napitupulu kepada Mahkamah Agung RI, Senin (13/10/2025).
Demikian isi surat pernyataan Badan pengawasan Mahkam Agung RI yang dibacakan Rahut kepada reporter infosumut 24.
Dikonfirmasi Ketua PN Tarutung, Marta Napitupulu sampai berita inj terbit belum berahasil dikonfirmasi terkait surat dari Mahkamah Agung.
Djonggi Napitupulu kepada reporter Infosumut24 mengatakan “Dalam persoalan ini tentu pihak PN Negeri Tarutung harus serius menanggapi hal ini, dimana hal ini menyangkut sengketa tanah yang sudah final sebelumnya. Juga sebagai lembaga kekuasaan kehakiman, pengadilan berperan dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan setiap individu mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku”.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









