INFOSUMUT24 |Tanah Karo – Tim Unit Intelijen Kodim 0205/ Tanah Karo di dampingi Den Intel Kodam 1 Bukit Barisan dan Intel Korem 023/ Kawal Samudera kembali melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di Desa Kutapengkih, Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, Kamis (20/11/2025).
Informasi yang diperoleh di Makodim 0205/ Tanah Karo menyebutkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Para tersangka tersebut RP alias Didong (55) warga Desa Bintang Meriah dan BS (55) warga Desa Kuta Pengkih Dusun Kuta Kendit, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat buah sekop sabu terbuat dari pipet, satu buah kaca pirek, uang tunai Rp. 560.000, pipet isap 2 buah, paket sabu seharga Rp. 100.000 berjumlah 4 paket, paket sabu seharga Rp. 150.000 berjumlah 5 paket dan total berat keseluruhan 1.15 gram.
Dandim 0205/ Tanah Karo, Letkol. Inf. Robert Panjaitan melalui Pasi Intel Kapten. Arm. Rajiman Girsang menjelaskan tim gabungan terdiri dari Deninteldam I/ BB, Tim Intelrem 023 dan Unit Inteldim 0205 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo ada 2 orang bandar sabu yang sudah sangat meresahkan, Rabu (19/11/2025) pukul 22.00 Wib.
Selang 2 jam (00.00 Wib) Pasi Intel Kodim 0205 memerintahkan anggota Unit Intel yang bejumlah 7 orang, 1 orang anggota dari Deninteldam I/ BB dan Tim Intelrelm 023 agar langsung bergerak dari Kecamatan Kabanjahe menuju ke Desa Kutambelin Liang Melas Datas, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo.
“Untuk kedua tersangka tersebut sudah kita serahkan ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Rajiman Girsang.
Penulis : ReL
Editor : Redasi Infosumut24









