INFOSUMUT24 | Medan – Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan bulan Juli 2025 silam, melaporkan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan tahun 2019 – 2025 senilai Rp. 52.5 Miliar ke berbagai Aparat Penegak Hukum di pusat hingga daerah.
Empat bulan berlalu, laporan LPSH Asahan ini bak bola pingpong, dipukul kesana kemari. Pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut bilang, proses atas pengaduan kelompok masyarakat ini diproses di Polres dan Inspektorat Asahan.
Ini menjadi sengkarut proses hukum laporan masyarakat terkini di APH di Sumut. Mesti diluruskan hingga tercipta keadilan di mata hukum tanpa pandang bulu.
Proses atas dumas yang awalnya dilakukan di Kejati Sumut, kata para insan adyaksa di Sumut ini hentikan karena ada proses di Polres Asahan dan Inspektorat Pemkab Asahan.
Kajati Sumut, Harli Siregar menjelaskan sudah mengecek ke tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) jika telah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan maka prosesnya dilakukan instansi di Asahan, Selasa (25/11/2025).
“Bang aku udah cek ke tim, terhadap masalah ini sudah ditangani oleh Polres Asahan dan inspektorat Asahan, jadi sesuai SKB yang ada maka penanganannya dilakukan mereka dan tadi juga sudah dijelaskan oleh Kasi OpsDal ke rekan rekan media” papar Harli Siregar.
Namun proses hukum atas laporan LPSH Asahan terkait dana hibah lembaga olahraga atletik ini lepas dari amatan Kapolres Asahan.
AKBP. Revi Nurvelani mengaku belum pernah membahas laporan dana hibah KONI Asahan dengan anak buahnya, Selasa (25/11/2025).
“Setahu saya belum perna membahas itu Kasat Reskrim” jawabnya melalui whatsapp.
Revi mengaku telah memerintahkan anggotanya mengecek kebenaran proses hukum dana hibah Rp. 52.5 Miliar uang negara yang mengalir ke KONI Asahan itu, sembari mempersilahkan masyarakat menyampaikan informasi yang dimiliki.
“Silahkan bila memiliki data dan informasi. Kami siap berkoordinasi dan bekerja sama. Siap trims info, kami cek” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, AKBP. Revi mengaku masih mengecek kebenaran proses hukum atas laporan LPSH Asahan itu.
“Siap pak masih kita cek pak” katanya, Rabu (26/11/2025).
Statemen Kapolres Asahan tidak pernah membahas pengaduan masyarakat atas dana hibah KONI Asahan dengan Kasat Reskrim Asahan dan masih melakukan pengecekan proses hukum menjadi tanda tanya besar bagaimana muara laporan LPSH Asahan itu.
Ketua KONI Asahan, Haris sampai berita ini terbut tidak memberi respon konfirmasi.
Informasi dari berbagai sumber, sumbang bermunculan atas jalannya proses hukum atas laporan dugaan korupsi dana Hibah itu. Seorang narasumber mengaku, pernah mendengar bahwa petinggi KONI Asahan berupaya menutup proses hukum masalah itu ke Aparat Penegak Hukum dengan ratusan juta hingga miliaran.
Kebenaran isu miring ini dapat dipastikan jika dilakukan pengawasan ketat dari lembaga pengawasan di masing masing tingkatan Aparat Penegak Hukum hingga tak berakibat blunder atau bola panas berdampak negatif pada citra APH di Sumut. Padahal, saat ini Kapolda Sumut dan Kajati Sumut sedang getol getolnya memberantas rasuah di Provinsi pimpinan Bobby Afif Nasution ini.
Diketahui, dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan tahun 2019 2025 senilai Rp. 52.5 Miliar dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin tengah ditangani Pidana khusus (Pidsus) Kejatisu.
Sesuai pengakuan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung (Rabu, 1/10/2025) persoalan dana hibah KONI Kabupaten Asahan ini sedang ditangani Pidsus Kejatisu.
“Kami lah yang periksa karena jumlahnya terlalu besar. Dan nanti perkembangan lebih lanjut akan kami tanyakan ke Pidsus Kejati ya” ujar Kasi Intel menirukan pejabat Pidsus Kejati Sumut.
Penulis : Bambang Ermansyah
Editor : Redaksi Infosumut









