INFOSUMUT24 | Dairi – Diduga sarat korupsi, Aparat penegak hukum (APH) diminta agar memantau pelaksanaan proyek aspal hotmix yang isu biaya proyeknya senilai Rp. 4.5 Miliar di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
Permintaan itu disampaikan narasumber dilokasi proyek dijalan penghubung Desa Rante Besi ke Desa Lau Lebah, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara, Sabtu (20/12/2025).
Narasumber mengaku heran dengan pelaksanaan proyek hotmix, karena tidak ada mengenakan papan informasi dilokasi, kuat dugaan pelaksanaan proyek itu sarat KKN, tidak transparan, masyarakat tidak mengetahui sumber dana dan pagu proyek.
“Saat ini pekerjaan proyek dilapangan masih berlangsung melakukan penimbunan, pemadatan batu sertu untuk pondasi jalan lapisan hotmix. Dan pekerjaan itu kita curigai asal jadi. Sebab masyarakat tidak tau ketebalan lapisan konstruksi dasarnya. Juga material yang digunakan kita tidak tau sumbernya, apakah itu resmi dari galian C pemilik izin atau bagaimana” katanya.
Dilapangan, sejumlah media hendak peroleh informasi terkait pelaksanaan proyek dimaksud, para pekerja dilapangan menghindar dan tidak bersedia memberikan informasi. Pelaksanaan proyek tersebut juga dikhawatirkan tidak diawasi oleh instansi terkait.
Pantauan dilokasi pekerjaan, sekitar pukul 13.20 Wib, sejumlah alat berat terlihat sedang parkir, dan tidak ada aktivitas. Sepanjang jalan yang telah ditimbun sertu terjadi polusi debu sangat tebal ketika kendaraan melintas. Rambu rambu pekerjaan juga tidak ada.
Narasumber menyebutkan, keraguannya atas pelaksanaan proyek tersebut terindikasi praktik KKN, juga para pekerja dilapangan tidak seberapa dikenal, karena asal proyek tidak diketahui darimana persisnya dikarenakan papan informasi tidak ada.
“Kayaknya proyek siluman, kualitas dan kepadatan pondasi dasarnya juga diragukan” ujarnya.
“Kita tidak tau sumber proyek karena tidak ada papan informasi. Tetapi beredar isu, proyek itu dari APBN dengan pagu diatas Rp. 4.5 Miliar” jelasnya.
Sementara Dinas PUTR Bidang Jalan dan Jembatan Bina Marga Kabupaten Dairi yang dicoba dihubungi sampai berita terbit tidak mendapat respon.
Terpisah, pengamat pembangunan Kabupaten Dairi, Muhammad A Manullang menanggapi informasi pelaksanaan proyek APBN tidak membuat papan informasi dilapangan, jelas itu menyalahi Undang Undang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Jika papan informasi proyek tidak ada, banyak aturan yang dilanggar pihak pelaksana, mulai dari UU KIP, Peraturan Presiden dan Permendagri. Ironisnya itu menunjukkan potensi proyek siluman yang bermuara praktik KKN, karena anggarannya tidak terbuka yang menyebabkan masyarakat tidak bisa mengawasi” ucapnya.
Menurutnya, sejatinya Pemerintah Kabupaten Dairi, selaku penerima manfaat atas segala proyek APBN harusnya bisa melakukan kordinasi dengan para pihak terkait.
“Contohnya, kordinasi pengawasan, pembedayaan masyrakat, pemberdayaan potensi daerah, sehingga manfaat proyek itu nyata kepada masyarakat, bukan jadi ajang dugaan korupsi” sambungnya.
Ia juga sependapat agar APH segera melakukan peninjauan kelokasi proyek untuk melakukan pengawasan guna menghindari praktik KKN, dan meminta pelaksaana mengenakan papan informasi supaya publik mengetahui apa saja jens pekerjaan proyek tersebut.
Penulis : Bambang Ermansyah
Editor : Redaksi Infosumut24









