INFOSUMUT24 | OKU Timur – Dua orang yang pencuri kabel di tower seluler milik PT Protelindo yang berada di Desa Margorejo, Kecamatan Semendawai Suku lll, Kabupaten OKU Timur – Sumsel berhasil di amankan oleh Satreskrim Polsek Semendawai Suku lll, Senin (22/12/2025).
Kejadian tersebut bermula pada hari Senin (22/12) sekira pukul 22:00 Wib saat pelapor sedang berada di rumah mendapat kabar bahwa ditower tersebut ada sebuah mobil yang mana orangnya masuk dan naik ke tower. Kemudian pelapor mengkompirmasi ke perusahaan dan pihak perusahaan mengatakan bahwa tidak ada penjagaan di tower tersebut. Kemudian pelapor melaporkan hal mencurigakan ke Polsek Semendawai Suku lll.
Selanjutnya Kapolsek Semendawai Suku III, IPTU. Anthoni Steven memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA. Muhammad Indra Fahrozy beserta anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa kabel power RRU dengan panjang sekira 20 meter dan juga satu buah tang potong.
Sementara itu, IPTU. Anthoni membenarkan penangkapan tersebut, adapun kedua tersangka yang diamankan SF (48) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang dan IAP (30) warga Desa Tawang Rejo, Kecamatan Belitang.
“Atas kejadian tersebut PT Protelindo mengalami kerugian puluhan juta Rupiah dan untuk kedua tersangka di karenakan pasal 363 KUHP” tutup IPTU. Anthoni.
Penulis : Parlin
Editor : Redaksi Infosumut24









