INFOSUMUT24 | Pakam – Terkait penanganan kasus pembunuhan siswa SMP Lubuk Pakam menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat luas, dimana pihak orangtua korban melalui kuasa Hukumnya mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini diduga dua oknum JPU Nara Palentine Naibaho dan Melisa Tarigan melakukan tindakan Obsraction Of Justice atau Menghalanghalangi, merintangi atau mengintervensi proses penegakan hukum. Ungkap penasehat hukum keluarga korban Boyle F Sirait, Rabu (24/12/2025).
Menanggapi hal itu, Manogar Nababan kepada reporter Infosumut24 mengatakan “Apabila kita mengikuti proses penanganan kasus ini melalui pemberitaan yang kita baca dan bahkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang,tentu pihak JPU telah menjalankan tugasnya melaksanakan penuntutan pidana setelah menerima berkas dari penyidik dan melakukan pembuktian dipersidangan.Namun menjadi pertanyaan, kenapa pihak korban melalui kuasa Hukumnya mengatakan bahwa kedua JPU melakukan Obsraction Of Justice atas penanganan kasus tersebut, apa dasar Hukum’nya menyampaikan demikian ?”.
“Pernyataan kuasa hukumnya itu tidak berdasar, sebab dua tersangka pelaku sudah di vonis oleh pihak Pengadilan, dan dua tersangka lainnya belum siap/ dapat dipenuhi oleh pihak Kepolisian yang menangani atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kenapa jadi JPU yang disalahkan oleh pihak korban melalui kuasa Hukumnya” ujarnya.
“Kita jadi bertanyatanya, ada apa sebenarnya dalam kasus ini sehingga sampai menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nara Palentine Naibaho, apakah ada Jaksa dibelakang kuasa hukum korban ini, atau keluarga kuasa hukum ini. Membaca berita terkait kasus pembunuhan siswa SMP Lubuk Pakam ini dibeberapa Media, sepertinya berita ini pesanan oknum oknum yang berkepentingan, yang memanfaatkan kasus pembunuhan ini menjadi alat menyerang JPU Kejaksaan Deliserdang Nara Palentine Naibaho pemberani ini” ucapnya.
Demikian halnya juga dikatakan oleh Lawyer/ Kuasa Hukum, Roder Nababan yang sering bersidang di Mahkamah Konsitusi mengatakan “Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dan wajib memberikan petunjuk kepada pihak Kepolisian untuk dilengkapi agar dapat diberikan P21, dimana JPU harus teliti memeriksa berkas yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa”.
“Nah, demikianlah yang terjadi yang viral di Kejaksaan Negeri Deliserdang,dimana JPU dalam penanganan kasus pembunuhan siswa SMP Lubuk Pakam ini sudah sesuai prosedur dan JPU nya dapat kita katakan sudah Profesional” jelasnya dengan tegas.
Untuk mencari perimbangan atas pemberitaan disejumlah Media terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bahwa kuasa hukum korban kasus pembunuhan siswa SMP Lubuk Pakam merupakan keluarga atau suami seorang Jaksa inisial VM yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Samosir sebagai Kasubbagbin.
Namun Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, J Richard Simaremare mengatakan ”Tidak kenal saya”.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









