INFOSUMUT24 | Dairi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi resmi melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid atau Plasma Decontamination Station (PDS) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Proses eksekusi ini berlangsung di Kantor Kejari Dairi, Senin (19/1/2026).
Perkara korupsi yang menyeret terpidana berinisial CH ini sebelumnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 592.050.000.
Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha Asmara melalui Kepala Seksi Intelijen, Gerry Anderson Gultom mengonfirmasi bahwa seluruh uang pengganti tersebut telah disetorkan kembali ke kas negara.
“Ini merupakan keberhasilan nyata Kejari Dairi dalam upaya memulihkan apa yang menjadi hak negara akibat tindak pidana korupsi” tegas Gerry.
Gerry menjelaskan bahwa tindakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 98/ Pid.Sus-TPK/ 2025/ PN Mdn. Putusan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tanggal 11 Desember 2025.
Uang pengganti sebesar Rp. 592.050.000 tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana CH kepada jaksa eksekutor, yang kemudian segera disetorkan ke rekening kas negara.
Kasus yang melibatkan penyalahgunaan anggaran penanganan pandemi Covid- 19 ini sebelumnya sempat menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Dairi. Dengan tuntasnya eksekusi uang pengganti ini, Kejari Dairi menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian ekonomi negara.
Penulis : Bambang Ermansyah









