INFOSUMUT24 || DAIRI – Komitmen Polres Dairi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Setelah sebelumnya mengamankan seorang pengedar berinisial ASPG di Kecamatan Tigalingga, jajaran Sat Narkoba Polres Dairi sukses meringkus sang pemasok utama yang ternyata memiliki ladang ganja pribadi.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Dairi melalui Kasi Humas, AKP Syahril Ramadhan. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan intensif pasca-penangkapan ASPG. Petugas bergerak cepat menelusuri rantai distribusi hingga mengarah ke sebuah rumah di Desa Sukadame, Kecamatan Tanah Pinem.
“Benar, tim operasional telah mengamankan dua pria berinisial TG (31) dan rekannya SS (35). Penangkapan dilakukan pada hari Senin (9/3/2026) tepat di kediaman TG,” ungkap AKP Syahril Ramadhan saat memberikan keterangan pers kepada media.
Saat penggerebekan berlangsung, TG dan SS dilaporkan tidak melakukan perlawanan. Keduanya bersikap kooperatif saat petugas melakukan penggeledahan. Di lokasi tersebut, TG secara sukarela menunjukkan satu bungkus plastik berwarna biru yang berisi daun dan biji ganja siap edar kepada petugas.
Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Berdasarkan interogasi mendalam di lokasi, TG mengaku bahwa barang haram tersebut bukan didapat dari pihak lain, melainkan hasil tanamannya sendiri.
Penyelidikan berlanjut dengan penyisiran ke area perkebunan. TG membawa petugas menuju ladang ganja miliknya yang terletak sekitar 5 kilometer dari pemukiman warga. Medan yang cukup menantang tidak menghalangi petugas untuk menemukan barang bukti tersebut.
“Di lokasi ladang, kami menemukan sedikitnya 7 batang tanaman ganja yang tumbuh subur dengan ketinggian rata-rata mencapai 1 meter. Seluruh tanaman tersebut langsung dicabut dan disita sebagai barang bukti tambahan,” tegas Syahril.
Dalam sindikat kecil ini, polisi mengungkap pembagian peran yang rapi. TG bertindak sebagai pemilik modal dan penanam ganja (produsen), sementara rekannya, SS, berperan sebagai kurir atau perantara yang menyerahkan ganja kepada ASPG atas perintah langsung dari TG.
Kini, TG dan SS menyusul ASPG ke balik jeruji besi. Keduanya telah diboyong ke Mapolres Dairi bersama seluruh barang bukti berupa plastik berisi daun dan biji ganja, serta 7 batang pohon ganja segar.
“Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Dairi. Kami akan terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau lokasi ladang lainnya dalam jaringan ini,” pungkas AKP Syahril menutup keterangannya.
Penulis : Bambang Ermansyah









