INFOSUMUT24 | SIBOLGA – Polres Sibolga menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers di Lobby Mapolres Sibolga, pihak kepolisian merilis pengungkapan dua kasus besar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan enam orang tersangka, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan rilis dipimpin langsung Kapolres Sibolga, AKBP. Eddy Inganta didampingi oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Sibolga. Dalam keterangannya, AKBP Eddy menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam merespons laporan masyarakat yang resah akan aksi pencurian belakangan ini.
Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Sibolga berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Maret 2026. Aksi pencurian ini terjadi di sebuah bangunan di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP. Rustam Effendi Silaban menjelaskan bahwa dalam kasus ini petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka berinisial R (28), TAJ (30) dan RT (36).
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak pintu toko menggunakan linggis pada malam hari. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak berbagai suku cadang kendaraan bernilai tinggi” ujar AKP Rustam.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material mencapai Rp. 31.800.000. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa komponen kendaraan, mulai dari per kendaraan, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap oleh personel Polsek Sibolga Selatan menyusul laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. TKP berada di kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni AAH (25), YJS (23) dan KAP (20).
Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU. Pasma Pasaribu mengungkapkan modus yang cukup licik, di mana para pelaku berpura-pura bekerja di sekitar area rumah korban untuk memantau situasi.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat mereka berada di sekitar lokasi dengan kedok bekerja. Begitu ada kesempatan, mereka masuk dan menguras isi rumah” jelas IPTU Pasma.
Barang bukti yang diamankan meliputi peralatan elektronik seperti televisi, kipas angin, lemari plastik, hingga tabung oksigen. Total kerugian korban dalam kasus kedua ini diperkirakan mencapai Rp. 70.000.000.
Jika diakumulasikan, total kerugian dari kedua kasus curat ini menembus angka Rp. 101.800.000. Saat ini, keenam tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun” tegas AKBP. Eddy.
Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat Sibolga untuk memperketat pengamanan lingkungan dan hunian masing masing. Ia juga meminta warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat guna menjaga kondusifitas kota Sibolga.
Penulis : Bambang Ermansyah









