Karo – Peredaran narkotika kembali diungkap tim Opsnal Unit ll Satresnarkoba Polres Karo, kali ini kembali berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barus Jahe.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 23.30 Wib, disebuah rumah di Desa Bulan Jahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (38) dan seorang perempuan berinisial N (40) yang keduanya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga setempat.
Kapolres Karo, AKBP. Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba, AKP. JH Pardede menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel dilapangan.
“Petugas melakukan penindakan dilokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya” Ujar JH Pardede.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dengan berat netto 0,92 gram, empat plastik klip kosong, satu pipet yang digunakan sebagai skop, satu dompet berwarna biru, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp. 150.000.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP. JH Pardede menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah, serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penulis : Beltasar Tarigan









