Inilah 2 Pengedar Sabu Yang Diamankan Polres Karo…!!!

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Karo – Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, Sabtu sore (25/4/2026).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 Wib dijalan Simpang Selakar, Kecamatan Munte. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WG (52), warga Kecamatan Munte, saat berada di pinggir jalan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 7,91 gram yang dibungkus tisu dan berada dalam penguasaan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, WG mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh petugas.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Kanta Sinuhaji Diamankan Polisi

Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama, petugas bergerak ke sebuah rumah di Desa Munte dan berhasil mengamankan pria berinisial PS (45). Dari tangan tersangka kedua ini, ditemukan dua paket sabu dengan berat netto 1,09 gram, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru serta dua unit telepon genggam dari kedua tersangka.

Kapolres Karo, AKBP. Pebriandi Haloho melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Joni H Pardede menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Baca Juga :  Pengedar Sabu "Tumino" Berhasil Ditangkap Didalam Gubuk Bosar Maligas

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna proses hukum lebih lanjut” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Res Narkoba Polres Karo, juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Penulis : Belta Tarigan

Berita Terkait

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Ratusan Siswa/i SMAN 1 Berastagi Keracunan MBG
Semarak HUT RI ke- 81, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih
Kapolres Karo Pimpin Sertijab PjU dan Rotasi Kapolsek 
Pungli di Pos Retribusi Sipisopiso, Kadis Budporapar Karo Malah Bungkam 
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS
Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Ratusan Siswa/i SMAN 1 Berastagi Keracunan MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Semarak HUT RI ke- 81, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Kapolres Karo Pimpin Sertijab PjU dan Rotasi Kapolsek 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pungli di Pos Retribusi Sipisopiso, Kadis Budporapar Karo Malah Bungkam 

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB