INFOSUMUT24 | Dairi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang berkedok usaha warung kopi di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HSK (40) yang diduga kuat sebagai pengedar lintas jenis narkoba.
Penangkapan yang terjadi pada Selasa (28/4/2026) ini bermula dari laporan pihak Polsek Parbuluan yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram di wilayah hukum mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi langsung melakukan pengintaian dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP. Syahril Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka HSK tidak berkutik saat petugas menyergapnya tepat di warung kopi miliknya, Rabu (29/4/2026).
“Iya betul, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus tersangka HSK di warung miliknya. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan petugas di Polsek Parbuluan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di sana” ujar AKP Syahril.
Usai mengamankan tersangka, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di area warung. Hasilnya cukup mengejutkan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika siap edar. Barang bukti yang disita meliputi dua plastik klip berisi sabu seberat 0,70 gram, satu plastik klip berisi pil ekstasi seberat 0,54 gram, serta satu bungkus daun ganja kering dengan berat bruto 17 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menemukan peralatan pendukung yang menguatkan dugaan HSK sebagai pengedar, di antaranya tiga unit timbangan elektronik, alat isap (bong), pipet yang diruncingkan, sendok kecil, serta plastik klip kosong. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka HSK mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial SS yang berdomisili di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian.
“Tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari wilayah Sibolangit. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran ini hingga ke akarnya” tegas AKP Syahril.
Saat ini, HSK beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Dairi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak Polres Dairi juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi mewujudkan wilayah Dairi yang bersih dari narkoba.
Penulis : Bambang Ermansyah









