Rumah dan Rawa Jadi Saksi Bisu, Petani Ganja di Naman Teran Tak Berkutik Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Karo – Upaya pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Karo. Seorang petani di Kecamatan Naman Teran harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menanam ganja di lokasi tak lazim, yakni di area rawa-rawa dekat permukiman warga.

Pelaku berinisial HS (46) warga Desa Kutarayat, diamankan pada hari Selasa (28/4/2026) sekira pukul 15.00 Wib oleh Unit I Sat narkoba Polres Karo bersama personel Polsek Simpang Empat.

Penangkapan bermula dari penyelidikan petugas di Desa Kutarayat. Di lokasi pertama, tepatnya di area rawa rawa, petugas menemukan enam batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 160 cm. Setelah ditimbang, total berat basah tanaman tersebut mencapai 500 gram. Selain itu, turut diamankan pot plastik warna hitam dan karung yang digunakan sebagai media tanam.

Baca Juga :  BKM Masjid Al- Muhajirin Perumnas Kalang Simbara Sembelih 10 Ekor Hewan Qurban

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan kembali potongan ranting diduga ganja dengan berat netto 1,1 gram dalam kondisi lembab.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo, AKBP. Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP. JH Pardede menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga :  Doorrrr....!!! Betis Tersangka Pencurian Dihadiahi Timah Panas

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Karo. Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten, termasuk terhadap pelaku yang mencoba menanam sendiri” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Tarigan

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru