INFOSUMUT24 | Dairi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi berhasil meringkus pengedar sekaligus petani ganja berinisial RNS (42) di Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Kamis (21/5/2026).
Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai petani ini, petugas mengamankan ratusan gram ganja siap edar serta lima batang pohon ganja berukuran besar yang ditanam di area perladangan miliknya.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP. Syahril Ramadhan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Operasi senyap ini berawal dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Dairi, Jumat (22/5/2026).
AKP Syahril Ramadhan menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan berharga yang diberikan oleh masyarakat setempat. Warga yang resah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Desa Perjuangan.
Merespons cepat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan lapangan dan bergerak menuju target operasi. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi tempat tinggal tersangka.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti saat berada di dalam rumahnya” ujar AKP. Syahril.
Di dalam rumah tersangka RNS, petugas langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Hasilnya, tim menemukan barang bukti awal berupa 10 paket ganja kering siap edar. Narkotika golongan I tersebut telah dibungkus rapi menggunakan kertas dengan total berat mencapai 420 gram.
Kejutan tidak berhenti sampai di situ. Saat diinterogasi di tempat, RNS memilih bersikap kooperatif di hadapan petugas. Pria paruh baya ini bernyanyi dan mengakui bahwa dirinya tidak hanya menyimpan ganja kering, melainkan juga menanam langsung pohon ganja di ladang miliknya.
Petugas kemudian menggiring tersangka ke area perladangan yang dimaksud untuk melakukan pencabutan barang bukti. Di lokasi kebun tersebut, polisi menemukan lima batang pohon ganja hidup yang dirawat secara sembunyi-sembunyi di sela-sela tanaman lain.
“Saat ditangkap, RNS bersikap kooperatif dan memberitahu bahwa masih ada lima batang ganja di perladangan miliknya. Petugas juga menemukan ada lima batang ganja dengan variasi ketinggian masing-masing 170 cm, 150 cm, 130 cm, 120 cm, dan 110 cm” tambah Kasi Humas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RNS beserta seluruh barang bukti baik ratusan gram ganja kering maupun lima batang pohon ganja berukuran hingga hampir dua meter langsung diboyong ke Mapolres Dairi.
Pihak penyidik Sat Narkoba kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap RNS. Polisi juga sedang mendalami rekam jejak tersangka untuk mengetahui apakah ia murni bertindak sebagai petani dan pengedar lokal, ataukah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Dairi dan sekitarnya.
Penulis : Bambang Ermansyah









