Infosumut24 | Dairi – Polres Dairi berhasil membongkar kedok aksi rekayasa perampokan (begal) yang dilaporkan WG. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa laporan pembegalan dijembatan Sumbul Karo tersebut hanyalah drama untuk menutupi penggelapan uang perusahaan sebesar ratusan juta rupiah yang habis digunakannya untuk bermain judi online.
Kapolres Dairi, AKBP. Otniel Siahaan menyampaikan peristiwa bermula ketika WG membuat laporan kepolisian terkait aksi pembegalan yang diklaim menimpanya (Rabu, 6/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wib silam.
Dalam laporan awalnya, WG mengaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King melintas dijembatan Laerenun, Jalan Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Ia mengaku tengah membawa uang tunai milik perusahaan tempatnya bekerja, PT Teguh Usaha Bersama sebesar Rp. 297.000.000 yang disimpan didalam tas laptop.
WG mengklaim bahwa setelah melewati jembatan, dirinya dihadang oleh tiga orang tidak dikenal yang mengenakan helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu. Para pelaku disebut memegang batang kayu dan langsung memukul hidung WG hingga ia terpaksa melarikan diri ke jalan setapak dan menabrak sesuatu hingga tidak sadarkan diri.
Saat tersadar, WG mengaku kehilangan uang tunai perusahaan sebesar Rp. 297.000.000, satu unit laptop Lenovo dan dua unit handphone, dompet berisi uang tunai pribadi Rp. 3.500.000, KTP, SIM, BPJS, STNK, serta kartu ATM, perhiasan berupa satu cincin emas seberat 3 mayam dan satu cincin kuningan, Akibat kejadian tersebut, WG mengklaim mengalami total kerugian mencapai Rp. 343.499.000.
Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi yang melakukan olah TKP menemukan sejumlah kejanggalan yang menjadi titik terang pengungkapan kasus ini, Polisi menemukan sepeda motor Yamaha RX King milik WG di jalan setapak menuju tangkahan batu dalam kondisi pecah dibagian depan dan terdapat ceceran darah. Namun, pada bagian gear sepeda motor ditemukan gulungan kain yang identik dengan koyakan kain di sebuah gubuk yang berjarak sekitar 5 meter dari lokasi.
Petugas berhasil menemukan tas ransel merek Eiger hitam berisi laptop Lenovo dan handphone Oppo di hilir sungai Laerenun. Padahal, barang barang tersebut diklaim WG telah dibawa kabur oleh kawanan begal.
Hasil penyelidikan terhadap mutasi rekening bank milik WG mematahkan semua keterangannya. Polisi menemukan fakta bahwa uang ratusan juta tersebut sama sekali tidak dibawa kabur saat kejadian, melainkan telah dipindahkan kerekening pribadi WG yang lain.
Menghadapi bukti bukti kuat yang disodorkan tim penyidik, WG akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Dihadapan polisi, ia membeberkan kronologi sebenarnya di balik hilangnya uang perusahaan tersebut.
Rabu pagi (6/5/2026) WG diminta oleh atasannya, Kesar Simanjuntak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Teguh Usaha Bersama. Atasannya kemudian mentransfer total dana sebesar Rp. 212.750.000 kerekening Bank Mandiri milik WG.
Bukannya membayarkan pajak, WG yang sebelumnya sudah kalah sekitar Rp. 50.000.000 dalam permainan judi online jenis live undian voucher di media sosial Facebook, justru tergiur memakai uang perusahaan. Ia menguras uang di rekening Mandiri sebesar Rp. 128.750.000 melalui aplikasi Livin ke akun SeaBank miliknya untuk didepositokan ke situs judi.
Karena limit transaksi harian Bank Mandiri miliknya habis, WG mendatangi Kantor Bank Mandiri Sidikalang untuk menarik tunai sisa uang sebesar Rp. 84.000.000. Demi mengelabui atasannya yang terus menagih bukti pembayaran melalui whatsApp, WG bahkan sempat mengirimkan foto nomor antrean bank.
Setelah menarik tunai uang tersebut, WG langsung menuju Bank BRI Sidikalang untuk menyetorkan uang Rp. 84.000.000 ke rekening BRI miliknya. Ia kemudian kembali ke penginapan cendrawasih tempatnya menginap dan melanjutkan judi online via QRIS hingga seluruh uang milik perusahaan habis tidak tersisa.
Setelah menyadari seluruh uang perusahaan habis (pukul 17.00 Wib) WG meninggalkan penginapan pada pukul 18.30 Wib menuju rumah orang tuanya di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir.
Selama perjalanan, ia didera rasa panik dan frustrasi yang mendalam hingga sempat berniat mengakhiri hidup. Saat melintas di Jembatan Desa Sumbul Karo, WG sengaja mengarahkan sepeda motornya ke jalan berbatu dan menabrakkan diri ke sebuah gubuk. Benturan tersebut menyebabkan motornya terjatuh dan bibirnya mengalami luka robek.
Melihat dirinya terluka, muncul ide dibenak WG untuk berpura pura menjadi korban begal. Ia sengaja memasukkan handphonenya ke dalam tas laptop, lalu melemparkannya bersama cincin emas miliknya ke aliran sungai di bawah jembatan. Dengan kondisi bersimbah darah, ia kemudian berjalan kaki menuju perkampungan terdekat untuk meminta pertolongan dan mengaku telah dirampok.
Atas perbuatan laporan palsu dan penggelapan dana tersebut, pihak kepolisian kini telah resmi melakukan penahanan terhadapnya. WG dijerat dengan pasal berlapis terkait penggelapan dana perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun.
Penulis : Bambang Ermansyah









