Infosumut24 | Karo – Rekontruksi pembunuhan Sura Sitepu (58) warga Desa Kuala, Dusun Benjire Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, 3 pelaku pembunuhan diantaranya AK (25) warga Desa Buluh Pancur, R (17) warga Aceh Tenggara dan EHS (51) warga Desa Gunung memperagakan peran masing masing, Rabu (10/6/2026).
Ketiga pelaku menghabisi nyawa korban dengan modus ingin menguasai harta korban yang tinggal sendirian dikediamannya. Perencanaan ini dimulai oleh EHS lalu mengajak R dan AK, kemudian ketiga pelaku mendatangi rumah korban dengan modus ada yang memesan bibit buah naga.
Kesepakatan pun terjalin, (Selasa, 26/5) sekira pukul 17.00 Wib, korban dan pelaku R dan AK bertemu diladang korban di Dusun Benjire, ketika berbincang bincang, R langsung memukul korban dari belakang mengenai leher korban secara bertubi tubi sehingga korban jatuh. Kemudian AK pun ikut memukul tubuh korban sampai nyawanya hilang.
Setelah kejadian itu, pelaku AK dan R menyeret korban ke samping kuburan diladang tersebut dan menutupinya, lalu pergi menemui EHS untuk memberitahukan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Lalu, EHS menyakini kedua temanya bahwa tidak ada masalah serta mengajak kedua pelaku untuk mengisap sabu ditempatnya menunggu kedua temanya tidak jauh dari lokasi eksekusi mematikan korban.
Setelah selesai mengkosumsi narkoba, kedua pelaku beranjak menuju rumah korban menguras uang tunai sebesar Rp. 9.000.000 dan perhiasan milik korban. Hasil jarahan AK dan R dari rumah korban diserahkan kepada EHS.
Kemudian, EHS menyuruh kedua rekannya itu memgamankan korban guna menghilangkan jejak, mengunakan mobil korban lalu membawanya ke Kabupaten Deliserdang tepatnya disebuah jembatan kawasan Delitua, mayat korban pun dibuang, lalu EHS menyusul ke Medan, mobil korban pun diganti cat agar tidak dikenal, Rabu (27/5/2026).
Karena korban tidak pernah keluar keluar rumah dan tidak terlihat beraktifitas seperti biasa, keluarga korban pun merasa curiga, sehingga bersama Perangkat Desa dan Polsek Tigabinanga mendobrak paksa rumah korban alhasil tidak ditemukan korban dirumahnya.
Atas kecurigaan dan kejanggalan penyelidikan dilakukan Personil Unit Reskrim Polsek Tigabinanga dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo dan langsung mengarah pada pelaku AK yang berhasil ditangkap, Kamis (28/5/2026).
Setelah di interogasi (Jumat, 29/5) AK mengakui ikut membunuh korbam bersama kedua temanya. Setelah membunuh korban AK mengakui bahwa jasad korban mereka buang ke bawah jembatan Pancur Batu.
Jenazah korban ditemukan terbungkus karung plastik dan dibuang kejurang dibawah jembatan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Pelaku mengakui cincin emas milik korban dijual di toko emas seharga Rp. 25.000.000 juta. Uangnya habis untuk membeli narkoba.
Menyikapi hal itu usai rekonstruksi, Ketua LSM KCBI Kabupaten Karo, Rudi Surbakti meminta agar Polres Karo bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), guna menuntaskan kasus ini hingga ke JPU.
“Dalam kasus ini KCBI selalu ada mendampingi keluarga korban hingga ke persidangan nantinya. Berikan hukuman yang pantas sesuai perbuatan mereka yang dengan sengaja secara berencana menghilangkan nyawa seseorang” tegas Rudi.
Dalam rekontruksi itu hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum terdakwa Robert Tarigan SH dan Penasehat Hukum korban Monang Pulungan SH, Ketua LSM KCBI Kabupaten Karo, Insan Pers serta keluarga kedua belah pihak.
Penulis : Belta Tarigan









