Polsek Kota Sidikalang Didesak Tangkap KPS

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Dairi – Masyarakat desak Polsek Kota Sidikalang untuk segera menangkap dan menahan terlapor KPS pelaku penganiayaan terhadap korban CAM beberapa waktu lalu di Pusat Pasar Sidikalang. Desakan ini muncul karena proses hukum harus berjalan tegas agar memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban.

Seorang tokoh masyarakat Sidikalang angkat bicara dan meminta supaya Polisi jangan hanya laporan sepihak yang ditindak lanjuti, ini perkara spilit, keduanya mengaku korban dan hasil visum juga mengalami luka luka.

Cekcok dipicu perselisihan anak berdasarkan surat tanda terima laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 15/ V/ 2026/ SPKT/ POLSEK SIDIKALANG POLRES DAIRI POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 Mei 2026 pukul 22.19 Win, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (20/5) sekitar pukul 17.05 Wib dijalan Pekan Komplek PD Pasar Blok B, Kota Sidikalang.

Dalam laporan tersebut, CAM menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya CAM mendengar anaknya ZEC dimarahi oleh terlapor KPS. Merasa keberatan, CAM kemudian mendatangi lokasi dan mendapati anaknya, RA sedang dimarahi sambil ditunjuktunjuk oleh KPS. Saat itu terjadi adu mulut antara keduanya. Puncaknya, saat KBS diduga emosi dan melempar botol dot berisi air panas ke arah CAM. Meskipun tidak mengenai sasaran, air panas tersebut mengenai pakaian CAM.

Baca Juga :  BPN Serahkan 200 Sertifikat Tanah Aset Pemkot Pematangsiantar dari Total 600

Situasi semakin memanas ketika keduanya terlibat saling dorong dan saling pukul. Dalam keterangannya, CAM mengaku mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut. Diantaranya luka dibagian kepala sebelah kanan, leher, bibir, serta gusi. CAM juga menyebut tanpa menyadari menggigit jari tangan KPS yang masuk kedalam mulut CAM saat KPS memukul dan mencakar wajah CAM karena tidak kuat menahan pukulan.

Atas kejadian itu, CAM resmi melaporkan KPS ke Polsek Kota Sidikalang dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menyikapi laporan tersebut, sejumlah warga dan pemerhati hukum di Sidikalang mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap KBS.

Kasus ini sudah jelas ada laporan dan ada bukti luka pada korban. Kami minta Polsek Kota Sidikalang segera menahan terlapor agar proses hukum berjalan dan tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat” ujar salah seorang warga Pasar Sidikalang.

Baca Juga :  Kapolresta Deliserdang Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak di Desa Pasar Miring

Warga menilai, penahanan penting dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Dairi, AKP. Syahril Ramadhan telah menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kota Sidikalang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status penahanan terhadap KPS. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara.

Harapan penyelesaian yang adil kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan, terutama yang menyangkut anak, melalui dialog dan musyawarah. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, justru dapat berujung pada proses hukum pidana.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini secara transparan, adil, dan sesuai koridor hukum, sehingga keadilan benar benar dirasakan oleh semua pihak.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah
Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB