Infosumut24 | Taput – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 210 hari tanpa alasan yang sah sudah melampaui batas ambang pelanggaran disiplin berat dan pasti dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan).
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, batas minimal pemecatan, tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, atau secara terus menerus selama 10 hari kerja, sudah dikategorikan sebagai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian. Namun Plt. Kepala Sekolah SD Negeri 173347 Sitanggor Kecamatan Muara sampai saat ini disebut belum mendapat sangsi disiplin dari instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak mengatakan ”Kita sudah cros cek ke Dinas Pendidikan. Masalah ini masih ditahap pemeriksaan atasan langsung pada Dinas Pendidikan”.
Namun terkait keberadaan Plt. Kepala Sekolah SD Negeri 173347 Sitanggor, Armin Lumbantoruan yang sudah lebih dari 210 hari tidak diketahui keberadaannya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli melalui Kepala Dinas, Feddy Advent Panjaitan belum memberikan pernyataan terkait keberadaan Plt Kepala Sekolah SD Negeri Sitanggor Kecamatan Muara, bahkan juga terkait dugaan penggelapan dana bantuan revitalisasi sekolah.
Menanggapi hal ini, ST. Lumbangaol, Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme mengatakan “Aneh bukan, dan bahkan menjadi pertanyaan besar atas di birokrasi Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara ini. Pasalnya, ASN yang tidak masuk selama 67 hari telah diberikan tindakan sangsi disiplin berat dengan pemberhentian dengan secara hormat. Namun untuk seorang Plt. Kepala Sekolah SD Negeri 173347 Sitanggor yang tidak masuk selama 7 bulan atau hitungan 210 hari tidak diberikan sangsi apapun, malah disebut masih tahap pemeriksaan”.
“Muncul pertanyaan ditengah tengah masyarakat, tidak diprosesnya Plt. Kepala Sekolah SD Negeri 173347 apakah ada kaitannya dengan dugaan penggelapan dana bantuan revitalisasi sekolah ?” tanya Lumbangaol.
“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan disiplin bagi ASN. Dan kita mendukung atas sikap dan tindakan yang diberikan oleh pihak BPKSDM terhadap tiga ASN yang sudah diberhentikan secara hormat. Namun kita sangat menyayangkan atas pemberian sangsi disiplin terhadap satu orang, pemberian penundaan pangkat selama satu tahun, sementara ASN yang satu ini disebut paling sering tidak masuk kantor, bahkan suaminya yang mengisi absen” tegasnya.
Penulis : Freddy









